News  

Kondisi Korban Perundungan Membaik dan Tidak Perlu Operasi

Petugas nampak berbincang dengan korban perundungan asal Cilacap. Kondisi korban perundungan terus membaik dan tidak perlu menjalani operasi meski mengalami patah tulang iga. (doc)

CILACAP – Kabar baik bagi keluarga FF, korban perundungan di Cilacap, setelah kondisi siswa SMP di Ciamnggu itu terus membaik. Bahkan korban tidak perlu menjalani operasi meski mengalami patah tulang iga ke 5.

Korban perundungan mengalami sejumlah luka akibat terkena pukulan dan tendangan dari pelaku. Video perundungan dan penganiayaan ini viral di berbagai lini media massa. Dalam video berdurasi 4:14 detik ini, pelaku berulang kali memukul dan menendang korban.

Usai kejadian tersebut, keluarga korban membawa ke RSUD Majenang guna pemeriksaan dan diperbolehkan pulang. Korban mengalami sejumlah luka di muka, bahu dan perut.

Selang sehari, atau Rabu (27/9/2023), korban kembali masuk RSUD Majenang karena mengeluhkan pusing dan sesak nafas. Hingga Kamis (28/9/2023), korban harus dibawa ke RS Margono guna perawatan lebih intensif. Setelah 2 hari berada di sana, kondisi korban perundungan kian membaik.

Hasil pemeriksaan medis menyebutkan, korban tidak perlu menjalani operasi meski ada luka patah tulang iga ke 5. Petugas juga mulai melepas selang infus.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, kondisi korban perundungan terus membaik.

“Apabila hasilnya stabil dan tidak nyeri lagi, Sabtu (30/9/2023) bisa pulang,” kata dia.

Selama di RSUD Majenang hingga RS Margono, petugas Polresta Cilacap terus mendampingi korban. Petugas juga kerap mengajak korban berbincang sekaligus melalukan trauma healing. Hasilnya, korban lebih ceria dan selalu merespon perbincangan dengan petugas.

Polresta Cilacap sudah menetapkan 2 orang tersangka atas kasus perundungan yang videonya sempat viral. Tersangka terancam hukuman penjara 7 tahun sesuai Pasal 170 KUHP. Petugas juga menggunakan Pasal 80 Undang Undang Sistim Peradilan Pidana Anak. Bagi pelaku terancam pidana pembinaan selama 3,5 tahun.

Keluarga korban berharap agar pelaku mendapatkan hukuman paling berat. Apalagi pelaku sudah sering berulah dan ada korban perundungan lainnya.

“Kalau misalnya ada undang-undangnya, saya berharap bisa dihukum semaksimal mungkin,” kata keluarga korban, Cici Maryanti. (*)