News  

KPK Bongkar Sumber Korupsi Kuota Haji yang Berasal dari SK Kemenag

ilustrasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan sumber korupsi kuota haji dalam pembagian kuota tambahan tahun 2023–2024. Penyelidikan kali ini berfokus pada Surat Keputusan (SK) dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penyidik menduga surat ini menjadi sumber korupsi pembagian kuota haji di Kemenag.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik menyoroti perubahan pembagian kuota haji tambahan dalam SK tersebut.

“Kami mendalami proses penerbitan keputusan terkait pembagian kuota tambahan yang diubah menjadi 50% untuk reguler dan 50% untuk khusus. Padahal aturan seharusnya 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus,” ujar Budi, Senin (15/9/2025).

Untuk mendalami proses penerbitan SK tersebut, penyidik KPK memanggil mantan Sekjen Kementerian Agama, Nizar Ali, sebagai saksi. Pemeriksaan itu bertujuan membongkar mekanisme lahirnya kebijakan yang merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Usai menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Nizar Ali mengaku mendapat pertanyaan soal alur penyusunan SK.

“Ya, ditanya mekanisme keluarnya SK itu, semua sudah saya jelaskan,” kata Nizar.

Ia menegaskan, posisinya sebagai sekjen hanya bertugas mengoordinasikan administrasi. Mulai dari pemrakarsa, pembahasan di Biro Hukum, hingga proses paraf oleh Menteri Agama.

Kasus ini bermula dari pemberian kuota tambahan 20.000 jemaah oleh pemerintah Arab Saudi untuk mengurangi antrean panjang haji Indonesia. Namun, KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam pembagiannya.

Kuat dugaan, oknum di Kementerian Agama menerima aliran dana dari pihak travel haji dan asosiasi setelah mengatur jatah kuota. Pembagian kuota yang seharusnya sesuai aturan, justru dijual kembali dengan harga tinggi kepada calon jemaah. Skema inilah yang menjadi sumber korupsi kuota haji dan merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor. Perhitungan kerugian negara masih menunggu koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun angka awal sudah menembus Rp1 triliun. (*)