JABAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencari solusi terkait satu unit mobil Mercedes-Benz 280 SL yang penyidik sita dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam konteks Korupsi Bank BJB. Penyidik menemukan bahwa mobil itu belum lunas pembeliannya.
“Supaya tidak ada kendala saat KPK melelang mobil ini, penyidik masih mendalami kedudukan barang bukti tersebut untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Budi menambahkan, jika keluarga pemilik sebelumnya Presiden ke-3 RI B.J. Jika keluarga pemilik sebelumnya Presiden ke-3 RI B.J. Habibie ingin memiliki kembali kendaraan itu, mereka harus mengikuti mekanisme lelang yang KPK tetapkan dalam kasus Korupsi Bank BJB.
“Saat ini KPK masih menahan mobil tersebut sebagai barang sitaan. Jika hakim memutuskan mobil dirampas negara, KPK dapat melelangnya atau mengonversi menjadi rupiah untuk masuk ke keuangan negara,” jelasnya.
Mobil itu terkait langsung dengan perkara dugaan Korupsi Bank BJB pada pengadaan iklan periode 2021–2023, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
Dalam kasus Korupsi Bank BJB, KPK menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus PPK Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi iklan: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil. Penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil, sebagai bagian dari penanganan Korupsi Bank BJB. Hingga Jumat (5/9), atau 179 hari setelah penggeledahan, KPK belum memanggil Ridwan Kamil terkait kasus tersebut. (*)






