News  

KPK Dalami Kasus Kuota Haji, Periksa Empat Saksi dari Travel

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam sebuah kesempatan. Budi menyebut, KPK sudah memanggil pemilik biro umroh untuk mengusut kasus kuota haji. (doc/kpk)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi dari pihak travel dan asosiasi travel dalam penyidikan kasus kuota haji 2024. Pemeriksaan berlangsung di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (1/9/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan para saksi hadir dan memberikan keterangan terkait dugaan adanya calon haji khusus yang bisa berangkat tanpa antre.

“Kami mendalami proses pengurusan kuota haji tambahan dan temuan adanya calon haji khusus yang berangkat tanpa antrean,” ujar Budi.

Empat saksi yang menjalani pemeriksaan yakni Arie Prasetyo (Manajer Operasional PT Zahra Oto Mandiri/Uhud Tour). Juga ada Eris Herlambang (staf PT Anugerah Citra Mulia) dan Asrul Azis Taba (Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama). Terakhir, Achmad Ruhyadin (staf keuangan Asosiasi Mutiara Haji).

KPK telah menaikkan kasus kuota haji 2024 ke tahap penyidikan, meski hingga kini belum menetapkan tersangka. Tiga pihak sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Mereka masih berstatus sebagai saksi.

Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2024 setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi. Namun, separuh dari kuota tambahan itu justru menjadi haji khusus, yang menurut KPK bertentangan dengan aturan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menegaskan ratusan travel ikut mengurus kuota tambahan tersebut bersama Kementerian Agama. “Travel itu tidak cuma satu, tapi puluhan, bahkan lebih dari seratus,” tegas Asep di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025). (*)