JAKARTA – KPK geledah Ditjen Pajak Kementerian Keuangan di Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak periode 2021–2026.
Ketua KPK Setyo Budianto membenarkan langkah tim penyidik yang geledah kantor pusat Ditjen Pajak.
“Benar, satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP,” kata Setyo, Selasa (13/1/2026).
Sehari sebelumnya, KPK juga menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengamankan dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak PT Wanatiara Persada.
“Penyidik menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara terhadap Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” ujar Budi.
Selain dokumen, KPK menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data. Penyidik juga mengamankan uang tunai valuta asing sebesar 8.000 dolar Singapura.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara pada Sabtu (10/1/2026). Dalam operasi tersebut, KPK menangkap delapan orang, termasuk pegawai pajak dan pihak wajib pajak.
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, salah satunya Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu. Penyidik mendalami dugaan suap pengurangan nilai pajak yang melibatkan oknum pejabat pajak.
Penyidikan mengungkap adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada. KPK menduga oknum pejabat pajak menerima aliran dana dari potensi kekurangan pajak senilai Rp23 miliar. Namun, perusahaan tersebut hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar.
Sebagai imbalannya, oknum pejabat pajak memangkas nilai kekurangan pajak dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. KPK terus mendalami peran para tersangka dan menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut. (*)






