News  

KPK Geledah Pemkot Madiun untuk Dalami Kasus Wali Kota

Petugas KPK keluar usai geledah salah satu gedung di lingkungan Pemkot Madiun. Langkah KPK tersebut terkait kasus korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun, Maidi. (istimewa)

MADIUN – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali geledah sejumlah tempat dan kantor di lingkungan Pemkot Madiun. Langkah ini terkait penyelidikan dugaan gratifikasi proyek dan pengelolaan dana CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, H. Maidi.

Penyidik KPK sempat menggeledah rumah di Jalan Setiyaki, Kelurahan Oro-Oro Ombo, serta ruko dan butik di wilayah Kota Madiun. Rumah tersebut tercatat milik seorang perempuan berinisial RN yang ada kaitan dengan perkara tersebut. Dari rumah ini, penyidik mengambil beberapa dokumen terkait dengan aliran dana serta pengaturan proyek.

Salah satu penghuni rumah, Isparyono, mengaku terkejut saat tim KPK mendatangi lokasi tersebut.

“Saya terkejut ada tim dari pihak KPK ke rumah. Mereka menyampaikan maksud dan tujuan, saya persilahkan saja,” ujar Isparyono, Kamis (29/1/2026).

Sebelumnya, penyidik KPK juga geledah kantor di lingkungan Pemkot Madiun. Seperti Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun. Dalam proses tersebut, petugas meminta PNS untuk keluar ruangan selama penggeledahan. Penyidik lalu membawa beberapa dokumen dari kantor tersebut.

Selain ityu, KPK menyita dua unit kendaraan mewah, yakni Mitsubishi Pajero dan Mercedes-Benz. Kendaraan kini berada di Polres Madiun Kota untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Penyidik KPK juga menggeledah Gedung Graha Praja di Jalan DI Panjaitan. Dari lokasi itu, penyidik membawa beberapa koper meski belum diketahui apa saja isinya.

KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Madiun pada 19 Januari 2026. Ketiga tersangka tersebut yakni H. Maidi selaku Wali Kota Madiun nonaktif, Thariq Megah sebagai Kepala Dinas PUPR, serta Rochim Ruhdiyanto yang merupakan rekanan kepercayaan wali kota.

Ketiga tersangka saat ini menjalani penahanan selama proses penyidikan kasus tersebut berlangsung. (*)