News  

KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Kemenaker dalam Kasus Pemerasan TKA

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Dia memastikan, ada tersangka baru yakni mantan Sekjen Kemenaker. (doc/kpk)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Heri Sudarmanto terkait kasus pemerasan TKA atau tenaga kerja asing di lingkungan Kemenaker.

“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara HS yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Budi menjelaskan penggeledahan tersebut pada pada Selasa (28/10/2025). Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan satu unit mobil untuk kepentingan penyidikan.

“Selain dokumen, penyidik juga mengamankan satu kendaraan roda empat. Seluruh temuan akan dipelajari untuk mendalami aliran dana dan pemulihan keuangan negara,” kata Budi.

Menurutnya, seluruh dokumen sitaan ini akan menjadi bahan awal untuk menelusuri aset hasil kejahatan dalam kasus pemerasan TKA tersebut.

KPK telah menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing di Kemenaker. Penetapan tersebut usai penyidik memiliki alat bukti yang cukup dan adanya surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2025.

Sebelumnya, Heri pernah menjalani pemeriksaan di KPK pada 11 Juni 2025. Namun KPK belum mengungkap hasil pemeriksaannya saat itu.

Dalam kasus pemerasan TKA ini, KPK lebih dulu menetapkan delapan tersangka lain dari lingkungan Kemenaker periode 2019–2024. Mereka di antaranya Suhartono dan Haryanto, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).

Keduanya turut menikmati aliran dana hasil pemerasan terhadap agen tenaga kerja asing dengan nilai mencapai Rp53,7 miliar.

Tersangka lainnya meliputi Wisnu Pramono (Direktur PPTKA Kemenaker), Devi Anggraeni (Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020–Juli 2024 sekaligus Direktur PPTKA periode 2024–2025), Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA). Lalu ada tiga staf Direktorat Jenderal Binapenta dan PPK: Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. (*)