JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah mantan Pj Sekda Kabupaten Pati, Riyoso, Jumat (27/2/2026). Penggeledahan guna mencari bukti tambahan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penyidik menggeledah rumah RYS yang merupakan mantan Pj Sekda Kabupaten Pati.
“Penyidik menggeledah rumah RYS yang merupakan eks Pj Sekda Kabupaten Pati,” kata Budi.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik. Seluruh barang bukti tersebut akan memperkuat pembuktian dugaan pemerasan dari para tersangka.
“Dokumen dan barang bukti elektronik disita,” ujarnya.
KPK belum memerinci sejauh mana keterlibatan mantan Pj Sekda Pati tersebut dalam perkara ini. Dia hanya menyebut penggeledahan untuk memperkuat bukti atas dugaan pemerasan oleh para tersangka.
Selain itu, penyidikan masih terus berkembang dan ada kemungkinan penambahan para tersangka.
“Jika dari rangkaian pemeriksaan maupun penggeledahan ditemukan bukti lainnya, penyidikan akan dikembangkan,” katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Dalam perkara tersebut, ia terlibat bersama tiga kepala desa, yakni Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.
Dalam kasus ini, Sadewo meminta bayaran antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang untuk proses pengisian perangkat desa. Namun, para calo menaikan tarif berbeda.
Selain itu, ada ancaman bagi calon perangkat desa. Ancaman berupa tidak akan ada pembukaan formasi tahun berikutnya jika para calon tidak menyerahkan uang.
Hingga kemudian, KPK membongkar kasus ini melalui OTT dan mengamankan para tersangka dan uang Rp2,6 miliar yang tersimpan dalam karung. (*)






