JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai intip dugaan korupsi yang menyeret nama Nadiem Makarim. Penyidik terus mendalami peran Nadiem dalam proyek pengadaan layanan Google Cloud di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Korupsi ini terjadi saat Nadiem Makarim masih menjabat sebagai menteri.
Meski kasus ini masih berada di tahap penyelidikan awal, KPK terus intip kasus ini. Termasuk adanya peluang KPK untuk memanggil Nadiem Makarim. Tujuannya jelas, yakni meminta keterangan sebagai pihak yang mengetahui konstruksi perkara.
“Tentu dalam prosesnya, KPK akan melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui dari konstruksi perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menegaskan bahwa saat ini kasus belum masuk ke tahap penyidikan. Hingga belum ada informasi yang dapat dia sampaikan ke publik secara rinci. Termasuk kemungkinan KPK untuk memanggil Nadiem Makarim.
“Perkara ini belum naik ke penyidikan, jadi belum bisa kami sampaikan secara detail. Kita tunggu saja,” imbuhnya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan penjelasan tambahan. Saat ini KPK mendalami penyelidikan Google Cloud di saat Nadiem Makarim duduk di Kemendikbudristek. dan merupakan perkara terpisah dari kasus pengadaan laptop Chromebook.
“Chromebook-nya sudah pisah. Ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu, ini masih lidik,” kata Asep.
Tersangka Kasus Chromebook
Sementara itu, Kejagung telah lebih dulu mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020–2022. Proyek senilai Rp9,3 triliun tersebut menggunakan dana APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Pengadaan proyek ini untuk menunjang program digitalisasi pendidikan di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
Namun, Kejagung menemukan indikasi penyimpangan dalam implementasinya. Seperti temuan 1,2 juta unit laptop yang tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh sekolah.
Dalam kasus Chromebook, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Pertama adalah Sri Wahyuningsih. Dia bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan menjabat Direktur SD pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek (2020–2021). Lalu ada
Mulyatsyah, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah (2020–2021). Berikutnya yakni Ibrahim Arief, seorang konsultan program. Terakhir ada Jurist Tan, stafsus Nadiem Makarim. (*)






