News  

KPK Selidiki Dugaan Sudewo Terima Uang Korupsi Proyek Kereta Api

(KPK) menyatakan Bupati Pati, Sudewo, diduga terima uang korupsi berupa commitment fee dari proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kemenhub.(doc)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Pati, Sudewo, diduga terima uang korupsi berupa commitment fee dari proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kemenhub. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan dugaan itu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Budi menambahkan bahwa fee itu berasal dari proyek Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, DJKA Kemenhub, tahun anggaran 2022–2024. Dengan demikian, kasus ini menjadi sorotan KPK terkait dugaan uang korupsi.

Ia juga mengatakan bahwa penyidik akan menelusuri dugaan Sudewo terima uang korupsi sejak menjadi anggota DPR periode 2009–2013 dan 2019–2024. Karena itu, KPK siap memanggil mantan anggota DPR tersebut sebagai saksi untuk memperkuat bukti terkait dugaan uang korupsi.

Persidangan dan Bukti Dugaan Terima Uang Korupsi

ama Sudewo muncul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 9 November 2023. Persidangan itu melibatkan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah dan pejabat pembuat komitmen. Hal ini menyoroti dugaan Sudewo uang korupsi. Selanjutnya, jaksa menampilkan bukti berupa foto uang tunai sekitar Rp3 miliar yang diambil dari kediaman Sudewo. Bukti ini menambah indikasi bahwa Sudewo terima uang.

Kasus ini muncul karena penahanan seorang rekanan proyek. Penyidik kemudian menelusuri aliran dana ke berbagai pihak terkait dugaan uang korupsi. KPK juga menyoroti dugaan pemberian commitment fee dalam pengadaan dan penetapan pemenang tender proyek jalur kereta di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah untuk tahun anggaran 2022–2024. Hal ini berkaitan langsung dengan dugaan uang korupsi.

Menanggapi tuduhan itu, Sudewo membantah pernah terima uang korupsi, termasuk Rp720 juta dari pegawai kontraktor dan Rp500 juta melalui stafnya. Bantahan Sudewo muncul seiring informasi yang berkembang selama penyidikan dan persidangan terkait dugaan terima uang korupsi. Perkembangan ini juga memengaruhi situasi politik dan sosial di Pati, meski KPK tetap menelusuri kasus hukum sesuai proses peradilan dan prinsip praduga tak bersalah. Semua langkah ini terkait dugaan terima uang korupsi.

Akhirnya, KPK menegaskan bahwa mereka akan melanjutkan penelusuran dan memanggil saksi bila diperlukan untuk memperkuat bukti aliran dana yang berkaitan dengan dugaan uang korupsi. (*)