News  

KPK Selidiki Pengambilan Uang Terkait Kuota Haji Tambahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang kuota haji tambahan dari Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah.(doc)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang kuota haji tambahan dari Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan KPK mencatat pengembalian uang kuota haji itu pada Senin (15/9).

KPK belum mengumumkan jumlah pasti pengembalian uang kuota haji. Lembaga antirasuah itu langsung menyimpan uang kuota haji sebagai barang bukti perkara yang sedang mereka sidik.

Setyo menyatakan KPK terus memverifikasi jumlah pengembalian uang sebelum menyampaikannya secara resmi.

Penyidik KPK memeriksa Khalid pada Selasa, 9 September 2025, selama 7,5 jam terkait pengembalian uang kuota haji. Dalam pemeriksaan itu, Khalid menegaskan dirinya merasa menjadi korban praktik pengembalian uang.

Khalid menjelaskan dia awalnya mendaftar sebagai jemaah haji program furoda. Namun, pemilik travel PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru, Ibnu Mas’ud, menawarkan kuota haji khusus yang akhirnya memicu pengembalian uang.

“Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travel miliknya di Muhibbah,” kata Khalid kepada awak media di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (9/9) malam.

Khalid menegaskan jemaahnya mengalami pengembalian uang akibat tawaran PT Muhibbah Mulia Wisata. Ia menyebut jumlah jemaah yang terkena pengembalian uang mencapai 122 orang.

Khalid menyerahkan urusan biaya haji dan masalah pengembalian uang sepenuhnya kepada pengacaranya agar proses hukum berjalan resmi.

CNNIndonesia.com masih berusaha meminta keterangan dari Ibnu Mas’ud mengenai pengembalian uang kuota haji yang diungkap Khalid.

Penyidikan dan Barang Bukti Pengembalian Uang Kuota Haji

KPK memanggil Ibnu Mas’ud sebagai saksi pada Kamis, 28 Agustus 2025, dan ia hadir untuk menjalani pemeriksaan tentang pengembalian uang.

Dalam penyidikan, KPK menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang seorang ASN Kementerian Agama beli secara tunai. KPK menduga ASN itu menggunakan hasil pengembalian uang untuk membeli rumah.

KPK juga menyita uang senilai US$1,6 juta, empat mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan. Lembaga itu menyatakan seluruh aset tersebut berasal dari pengembalian uang tambahan.

KPK terus melacak aliran dana pengembalian uang yang muncul dari praktik jual beli kuota haji 2023–2024.

Setelah menghitung awal, KPK menemukan kerugian negara akibat pengembalian uang tambahan mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK berencana mengoordinasikan hasil perhitungan itu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Mereka terjerat kasus pengembalian uang haji.

Selain itu, KPK menggeledah rumah Yaqut di Condet, kantor agen travel di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, serta ruang Ditjen PHU Kementerian Agama. KPK menegaskan penggeledahan itu bertujuan mengamankan bukti pengembalian uang.

KPK menyita banyak barang bukti berupa dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), mobil, serta properti. Seluruh barang tersebut terkait langsung dengan pengembalian uang. (*)