News  

KPK Sita Rp500 Juta dari Kasus Uang Suap Bupati Ponorogo

Petugas KPK memperlihatkan tumpukan uang dari hasil OTT di Kabupaten Ponorogo. Uang suap kepada Bupati Ponorogo terkait kasus jual beli jabatan dan proyek di RSUD. (doc/kpk)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp500 juta yang berasal dari kasus suap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG). Uang ini terkumpul dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 November 2025.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, tim penyidik mengamankan uang tersebut sebagai barang bukti utama. Dan uang suap ini terkait perkara pengurusan proyek dan jabatan untuk Bupati Ponorogo.

“Uang tunai sejumlah Rp500 juta tersebut kami amankan sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).

Asep lebih lanjut menjelaskan kronologi terkait kasus tersebut. Ini bermula dari permintaan pribadi Sugiri kepada Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma pada 3 November 2025. Nilai permitaan tersebut mencapai Rp1,5 miliar. Kemudian pada 6 November, Sugiri kembali menagih uang tersebut.

Pada 7 November, Yunus meminta bantuan temannya, IBP, untuk mencairkan dana Rp500 juta melalui ED, pegawai Bank Jatim. Uang hasil pencairan itu kemudian diserahkan kepada Sugiri melalui NNK, kerabat dekatnya.

“Uang tersebut diberikan Yunus Mahatma kepada SUG melalui NNK yang merupakan kerabat SUG,” jelas Asep.

Sebelumnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) KKP Bupati Ponorogo dan sejumlah orang lainnya. Total KPK menangkap total 13 orang dalam operasi senyap tersebut. KPK juga mengamankan uang yang berasal dari suap Bupati Ponorogo.

“Tim mengamankan 13 orang, termasuk SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030,” ujar Asep.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus uang suap Bupati Ponorogo. Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bersama Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma. Lalu ada Sekda Ponorogo Agus Pramono dan Sucipto, rekanan pemenang proyek di RSUD Ponorogo. (*)