google.com, pub-1231591869164649, DIRECT, f08c47fec0942fa0

KPK Sita Uang Dollar dari Tersangka Irvian Bobby Mahendra dalam Kasus Sertifikasi K3

Penyidik KPK menyita uang tunai dalam bentuk dolar saat mereka menggeledah rumah tersangka Irvian Bobby Mahendra (IBM), yang dikenal sebagai Sultan Kemenaker.(doc/instgram)

JAKARTA – Penyidik KPK menyita uang tunai dalam bentuk dolar saat mereka menggeledah rumah tersangka Irvian Bobby Mahendra (IBM), yang dikenal sebagai Sultan Kemenaker.

Pada Selasa (26/8), penyidik KPK menggeledah rumah Irvian untuk menindak dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Mereka juga menyita barang bukti elektronik (BBE) dari kediaman tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, “Penyidik menyita BBE serta uang tunai dalam bentuk dolar. Kami menjadikan seluruh barang bukti sebagai alat bukti dalam perkara ini.”

Budi menegaskan, tim KPK sedang menganalisis seluruh barang bukti dan menghitung jumlah uang dolar yang mereka sita untuk melengkapi berkas perkara tersangka. “Kami membuka, mengekstrak, dan menganalisis dokumen serta BBE yang kami amankan, termasuk meneliti petunjuk penting dari barang bukti tersebut,” jelasnya.

Penyitaan Dokumen dan Barang Bukti di Kantor Kemenaker

Selain menggeledah rumah Irvian, penyidik KPK menyisir kantor Ditjen Binwasnaker dan K3 di Jakarta pada hari yang sama. Mereka mengamankan dokumen, barang elektronik, dan bukti lain yang terkait kasus. Mereka mengamankan dokumen, barang elektronik, uang tunai rupiah, serta mata uang asing lainnya dari lokasi tersebut.

Budi menegaskan, penyidik mengambil catatan keuangan dan bukti penukaran uang karena penyidik menduga barang itu terkait kasus ini.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka dan menahan mereka, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel, dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3.

Penyidik menemukan bahwa hasil pemerasan sejak 2019 mencapai Rp 81 miliar. Irvian menerima jatah terbesar senilai Rp 69 miliar, sedangkan Noel memperoleh Rp 3 miliar beserta satu unit motor Ducati.

Penyidik menjelaskan bahwa para tersangka memeras pemohon dengan memperlambat atau mempersulit pemrosesan permohonan sertifikasi K3. Mereka juga menghentikan proses jika pemohon tidak membayar tambahan biaya. Biaya sertifikasi yang seharusnya Rp 275 ribu membengkak hingga Rp 6 juta akibat praktik haram tersebut. (*)