KALTIM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC), pada Kamis (21/8). Penangkapan itu terkait korupsi tambang, setelah Rudy tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Pantauan JawaPos.com menunjukkan Rudy Ong memasuki Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.37 WIB. Ia mengenakan kemeja lengan panjang dan kacamata serta menghindari awak media saat menghadapi kasus korupsi.
“Hari ini penyidik melakukan jemput paksa terhadap Sdr. “Penyidik melakukan jemput paksa terhadap ROC terkait korupsi,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (21/8). Kasus ini melibatkan pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013–2018.
Selain menjabat sebagai komisaris, Rudy Ong memegang posisi di PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan. Ia juga menjadi pemegang saham 5 persen di PT Tara Indonusa Coal. Semua posisi tersebut terkait dugaan korupsi tambang.
Rudy Ong sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi tambang dalam perizinan usaha pertambangan (IUP) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam kasus yang sama, KPK menetapkan dua tersangka lain, yaitu Gubernur Kalimantan Timur periode 2008–2018, Awang Faroek Ishak, serta Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania, yang keduanya terkait dugaan korupsi tambang.
Namun, KPK menghentikan penyidikan terhadap Awang Faroek dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, tetap mencatat kasus korupsi tambang ini.
KPK akan menyampaikan konstruksi lengkap perkara dugaan korupsi tambang ini pada Senin, 25 Agustus 2025. (*)






