News  

KPK Tegaskan Uang Rp100 Miliar Bukan Titipan Jamaah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus korupsi kuota haji senilai Rp100 miliar yang berasal dari penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara, bukan dana calon jamaah. (doc)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus korupsi kuota haji senilai Rp100 miliar yang berasal dari penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara, bukan dana calon jamaah. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan lembaganya akan menindaklanjuti semua bukti terkait penyimpangan ini.

KPK menemukan penyelenggara negara bekerja sama dengan pihak lain dalam pembagian kuota haji tambahan 2023–2024. Modus tersebut memicu munculnya Kasus Korupsi yang merugikan negara. “Kami memeriksa seluruh laporan agar kuota haji tambahan digunakan sesuai aturan,” kata Budi, Kamis (9/10/2025).

Pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota tambahan untuk mempercepat keberangkatan jamaah reguler Indonesia. Namun, oknum Kemenag membagi kuota 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Praktik ini menimbulkan korupsi kuota haji, karena aturan resmi menetapkan 92 persen reguler dan 8 persen haji khusus.

“Pembagian kuota yang tidak sesuai aturan mengurangi kuota reguler dan mendorong PIHK menjual kuota haji khusus, sehingga memicu kasus korupsi kuota haji,” jelas Budi.

KPK menemukan PIHK mentransfer uang ke oknum Kemenag untuk memberangkatkan jamaah haji khusus tanpa antre. Praktik ilegal ini menimbulkan kasus korupsi kuota haji. “PIHK membayar uang percepatan dan biaya lain agar jamaah langsung berangkat pada tahun itu,” tegas Budi.

KPK menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat kasus korupsi kuota haji agar kuota haji kembali digunakan sesuai aturan dan memberi manfaat langsung bagi calon jamaah. (*)