JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, sebagai tersangka kasus Korupsi Penyaluran Bansos. Status itu terungkap setelah Bambang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (25/9).
KPK menyeret Bambang dalam dugaan Korupsi Penyaluran Bansos beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencatat gugatan Bambang dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus Korupsi Bansos.
PN Jaksel mendaftarkan gugatan tersebut dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Bambang menggugat KPK sebagai pihak termohon dalam sidang praperadilan kasus Korupsi Bansos.
KPK belum mengumumkan secara resmi status hukum Bambang, meskipun ia sudah menyandang status tersangka dalam kasus Korupsi Bansos.
Respons KPK atas Praperadilan Bambang
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. KPK menegaskan akan hadir di sidang praperadilan berikutnya terkait kasus Korupsi Bansos.
Budi memastikan KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus Korupsi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
KPK juga mengingatkan hakim PN Jaksel untuk objektif dalam mengadili gugatan praperadilan Bambang terkait kasus Korupsi Penyaluran Bansos.
Selain itu, KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri sejak 12 Agustus 2025. Pencegahan ini dilakukan agar mereka dapat memberikan keterangan dalam penyidikan kasus Korupsi Penyaluran Bansos.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, terdiri dari tiga orang dan dua korporasi. KPK memperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp200 miliar akibat kasus Korupsi Penyaluran Bansos. (*)






