News  

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Haji

Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas resmi jadi tersangka kasus korupsi kuota haji. Ini setelah KPK menaikan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. (doc/instagram)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka korupsi haji. KPK memfokuskan penyidikan pada dugaan manipulasi penentuan kuota haji di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2023–2024.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi penetapan status tersangka atas Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (9/1/2026).

“Benar,” ujar Fitroh singkat.

Fitroh menambahkan KPK telah menggelar ekspose perkara pada Kamis (8/1/2026) dan menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan. Saat ini, KPK tengah merampungkan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.

Sebelum menetapkan status tersangka, penyidik KPK telah memeriksa Yaqut secara intensif selama lebih dari delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, pertengahan Desember 2025. Seusai pemeriksaan, Yaqut tidak menyampaikan materi pemeriksaan kepada awak media.

KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka korupsi haji setelah mengembangkan sejumlah alat bukti. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan tim penyidik melakukan perjalanan ke Arab Saudi untuk mendalami bukti tambahan terkait penentuan kuota haji.

“Penyidik telah meminta keterangan kepada sejumlah pihak saat berada di Arab Saudi. Pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan untuk melengkapi keterangan yang telah dikumpulkan sebelumnya,” jelas Budi.

Kasus korupsi ini berawal dari tambahan kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi pada 2025 lalu. Seharusnya kuota terbagi 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler. Namun faktanya, pembagian menjadi rata. Yakni 50 persen haji khusu dan 50 persen sisanya untuk haji reguler. 

KPK lalu memeriksa sejumlah pejabat di Kementerian Agama dan sejumlah biro haji di tanah air. KPK bahkan sempat pergi ke Arab Saudi untuk mendalami kasus tersebut.

Penyelidikan kasus ini sudah mulai pada Agustus 2025. Meski begitu, KPK baru di Januari 2026 ini mengumumkan tersangka korupsi haji. (*)