News  

KPK Ungkap Potensi Pelaku Korupsi Kuota Haji 2024

Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi pelaku korupsi haji dalam kasus dugaan pengadaan kuota haji 2024.(doc)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi pelaku korupsi haji dalam kasus dugaan pengadaan kuota haji 2024. Setelah menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan, KPK semakin intensif mengusut kasus korupsi haji ini.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka adalah mereka yang mendapat keuntungan dari pengadaan haji khusus yang sebenarnya merupakan kuota haji reguler. Asep menjelaskan bahwa orang-orang yang menerima aliran dana terkait pembagian kuota menjadi fokus utama dalam kasus korupsi haji ini.

Meskipun KPK telah menaikkan status kasus, lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka dalam perkara korupsi haji tersebut. Asep menyatakan bahwa oknum pemerintah atau Kementerian Agama yang memberikan kuota haji tidak sesuai aturan dan menerima uang akan diminta pertanggungjawaban terkait korupsi.

Selain itu, perusahaan travel yang seharusnya tidak menerima kuota juga termasuk dalam lingkup pengusutan korupsi kuota.

Status Penyidikan dan Langkah KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus korupsi haji mencuat setelah Presiden Jokowi mendapat tambahan kuota 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi. Menurut UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pemerintah harus memberikan tambahan kuota itu untuk haji reguler, bukan haji khusus, agar tidak terjadi korupsi.

KPK mengusut dugaan korupsi haji dengan menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait perbuatan melawan hukum dan kerugian negara. Namun, KPK belum mengungkap siapa tersangka dan berapa potensi kerugian negara dalam kasus korupsi haji ini.

Untuk itu, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian negara akibat korupsi haji. KPK akan mendalami pembagian kuota ke travel dan asosiasi travel dalam rangka mengusut kasus korupsi haji ini lebih lanjut.

Peningkatan status ke penyidikan terjadi setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi. KPK memastikan akan memanggil kembali Yaqut untuk keterangannya dalam proses penyidikan terkait korupsi haji. Selain Yaqut, KPK akan memanggil beberapa pihak lain yang diduga terkait dalam kasus korupsi haji tersebut. (*)