News  

Leader WPONE Cilacap Hanya Punya Waktu Seminggu atau Bakal Kehilangan Jabatan

Perangkat Desa Cigintung Kecamatan Wanareja membuka posko pengaduan korban WPONE. Leader WPONE juga Kades Cigintung diberi batas waktu seminggu, atau akan kehilangan jabatan. (bercahayanews.com)

CILACAP – Leader WPONE di Cilacap, hanya punya waktu 1 seminggu. Jika batas waktu ini berakhir, dia hampir pasti akan kehilangan jabatan sebagai Kades Cigintung Kecamatan Wanareja, Cilacap.

Leader WPONE di Cilacap, sudah menghilang dan meninggalkan rumahnya sejak Senin (17/3/2025) malam. Dan ternyata leader tersebut berstatus Kepala Desa (Kades) Cigintung Kecamatan Wanareja. Warga kini terus berusaha mencari keberadaannya meski belum ada yang sempat melihatnya sejak Senin malam.

Sampai dengan Kamis (20/3/2025), dia belum juga memperlihatkan diri dengan kembali masuk kantor desa. Hal ini membuat perangkat desa merasa khawatir sekaligus bingung.

Sekretaris Desa Cigintung, Dedi Sudarso mengatakan, keberadaan kades dibutuhkan untuk mencairkan tunjangan berangkat yang ada di Alokasi Dana Desa. Demikian juga dengan Bagi Hasil Pajak (BHP) yang bisa menjadi penghasilan perangkat.

“Pencairan ADD dan BHP, harus ada tanda tangan kades dan bendahara. Tapi sampai sekarang pak kades belum ada,” katanya.

“Hingga saya sendiri bingung karena kewenangan kades dan sekdes emang berbeda,” kata Dedi.

Dia mengaku sudah melakukan konsultasi kepada pemerintah kecamatan untuk mengatasi kendala tersebut.

Camat Wanareja, Irawan Arianto memastikan, pelayanan umum di Desa Cigintung tetap berjalan normal. Namun khusus untuk kebijakan keuangan, masih ada kendala. Karena itu dia memberi waktu 1 minggu sambil menunggu kehadiran Leader WPONE Cilacap. Batas waktu seminggu ini akan habis pada Selasa (25/3/2025).

“Setelah tujuh hari sampai 3 bulan, jika kades berhalangan untuk menjalankan tugas, kita bisa angkat Pelaksana Tugas (Plt). Jadi masih ada spare waktu untuk Plt bisa mencairkan Dana Desa,” katanya.

Namun, katanya Plt tidak bisa memberhentikan, mengangkat atau melakukan penggantian perangkat desa. Dia hanya boleh menjalankan roda pemerintahan desa sesuai dengan aturan.

“Dia tidak bisa memberhentikan, menganti atau mengangkat perangkat desa,” tegasnya. (*)