JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan terkait gugatan wamen mengenai larangan rangkap jabatan wakil menteri pada Kamis, 28 Agustus 2025. MK menjadwalkan sidang putusan pukul 13.30 WIB, dengan nomor perkara 128/PUU-XXIII/2025.
Advokat Viktor Santoso Tandiasa mengajukan gugatan wamen pada 28 Juli 2025. Ia meminta MK menambahkan frasa “termasuk Wakil Menteri” dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Viktor menilai pemerintah, melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, salah menafsirkan aturan sehingga wamen bisa merangkap jabatan. Hasan menyatakan MK hanya melarang menteri merangkap jabatan dan menganggap putusan sebelumnya tidak mengikat.
Viktor menekankan bahwa MK harus menegaskan gugatan wamen agar Pasal 23 juga berlaku untuk wakil menteri. Ia menilai tanpa penambahan itu, pemerintah melanggar prinsip konstitusi dan hak warga negara yang dijamin Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Wamen Rangkap Jabatan Berpotensi Menimbulkan Korupsi
Viktor memperingatkan bahwa jika wamen merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN, maka wamen akan menghadapi benturan kepentingan dan kehilangan fokus utama sebagai pembantu Presiden. Gugatan wamen ini menyoroti risiko praktik korupsi, patronase politik, dan intervensi yang tidak sehat.
Ia menjelaskan, rangkap jabatan wamen saat ini dianggap sebagai “bagi-bagi jabatan” tanpa landasan kompetensi dan meritokrasi. Viktor menilai hal ini dapat memicu praktik korupsi karena wamen memperoleh akses mudah ke sumber daya dan proyek BUMN untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Viktor menambahkan, wamen yang merangkap jabatan dapat memengaruhi operasional perusahaan pelat merah hingga level direksi. Padahal, direksi seharusnya bekerja independen dan profesional. Gugatan wamen ini bertujuan mencegah kerugian perusahaan dan menjaga integritas jabatan publik.
Viktor mengajukan tiga petitum dalam gugatan wamen:
- MK mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
- MK menyatakan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 jika hanya berlaku bagi menteri, dan memperluasnya agar mencakup wakil menteri. Bunyi pasal lengkap menjadi: a. Pejabat negara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. b. Komisaris atau direksi perusahaan negara atau swasta. c. Pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.
- MK memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Sebelum Viktor, Direktur Eksekutif ILDES, Rizaldy Roringkon, juga mengajukan gugatan wamen serupa (nomor 21/PUU-XXIII/2025). Namun, MK menolak gugatan karena Rizaldy meninggal pada 22 Juni 2025.
MK menegaskan bahwa hakim tidak bisa mempertimbangkan gugatan pemohon yang sudah meninggal, karena syarat kerugian konstitusional harus relevan dan berkesinambungan dengan keberadaan pemohon. (*)






