News  

Menteri KKP Cari Pemilik Pagar Laut Sebelum Membongkarnya

KKP akan cari pemilik pagar laut sebelum membongkar bangunan ilegal tersebut. (doc/instagram @kkpgoid)

JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan atau KKP, Sakti Wahyu Trenggono akan cari pemilik pagar laut terlebih dahulu. Jika sudah pasti, pihaknya baru akan ada pembongkaran terhadap pagar bambu di perairan Tangerang itu.

Pagar laut di Tangerang masih saja menjadi berita viral di berbagai platform media. Baik media massa maupun media sosial. Pagar sepanjang 30 km lebih ini sudah ada sejak 2024, tapi baru viral belakangan ini.

Hal ini membuat banyak orang penasaran dengan keberadaan pagar laut tersebut. Banyak juga netizen yang melontarkan pendapat tentang pemilik pagar laut tersebut.

Terkait hal ini, Menteri KKP memastikan sudah ada tindakan berupa penyegelan. Namun untuk sampai tahap pembongkaran, KKP akan cari pemilik pagar laut terlebih dahulu.

“Ini kan kita belum tahu siapa yang punya. Kan begitu. Prosedurnya harus kita teliti kita apa namanya kita telusuri.
Memang prosedurnya gitu harus kita segel dulu, tidak bisa langsung main cabut. Kan ga boleh,” katanya di akun instagram @kkpgoid.

Dia memastikan, KKP akan memberikan sanksi bagi pemilik pagar laut di perairan Tangerang tersebut. Seperti sanksi administratif, sampai dengan pengembalian laut seperti kondisi sebelumnya.

“Kita akan minta pada yang bersangkutan untuk kemudian membongkarnya. Jadi nanti kalau ketahuan, siapapun yang memasang dengan tujuan apa dan seterusnya,” katanya lagi.

Dia memastikan, KKP masih terus cari pemilik pagar laut. Sementara bangunan tersebut, sudah pasti ilegal karena tidak ada izin dari pihak manapun.

“Kalau ada izinnya (tentu akan) dipasang di situ kalau (yang menandakan) dia telah mendapatkan izin KKPRL. Karena tidak ada langsung dilakukna tindakan penyegelan,” tegasnya.

Sebelumnya, KKP melalui Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sudah melakukan penyegelan pagar laut, pada 9 Januari 2025. Langkah penyegelan karena pagar laut ini tidak memiliki izin dari KKP. (*)