News  

Menteri KP Panggil Pemilik Sertifikat Laut

Nelayan tengah membongkar pagar laut. KKP akan panggil pemilik sertifikat laut untuk mengetahui siapa yang membangun pagar laut. (doc/tiktok @embruterbandarlampung)

JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan akan memanggil pemilik sertifikat laut. Pemanggilan ini menjadi bagian penyelidikan KKP atas pagar laut yang ada di pesisir Tangerang.

Dalam potongan video wawancara di akun Instagram @kkgoid, Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memiliki data pemilik sertifikat laut dari Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Berdasarkan data tersebut, KKP akan memanggil para pemilik untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut.

“Kita pasti panggil,” tegasnya.

Sakti juga memastikan bahwa keberadaan pagar laut sepanjang 30 kilometer itu melanggar aturan. Ia menekankan pentingnya langkah pemerintah untuk mengusut tuntas kasus ini dan mencari pihak yang bertanggung jawab.

“Apapun alasannya, pagar laut itu salah,” ujar Sakti.

Dia menjelaskan bahwa pembangunan pagar laut tersebut untuk kepentingan reklamasi secara alami, usai Menteri ATR BPN mengumumkan adanya sertifikat laut. Namun, ia menegaskan bahwa laut merupakan common property dan tidak ada satupun individu atau atau perusahaan yang menguasainya.

“Pada dasarnya, laut itu milik semua orang dan tidak bisa dimiliki secara pribadi. Undang-undangnya sudah jelas, laut tidak boleh bersertifikat,” tambahnya.

Dia menambahkan, KKP terus berkoordinasi dengan Kementerian ATR BPN guna mengambil langkah yang tepat. Karena kedua kementerian ini, sama sama tengah menyelidiki objek yang hampir sama, yakni pagar laut. Termasuk rencana untuk memanggil pemilik sertifikat laut tersebut dan kaitannya dengan keberadaan pagar laut.

“Kita koordinasi terus dengan Kementerian ATR BPN,” katanya.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah mencabut setidaknya 50 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Intan Agung Makmur (IAM), perusahaan yang terafiliasi dengan Agung Sedayu Group. Nusron menyebut penerbitan sertifikat ini cacat prosedur dan memastikan bahwa ada 243 bidang SHGB yang berada di area pagar laut tersebut. (*)