MK dan Gugatan Presidential Threshold: Keputusan yang Berbeda Kali Ini

MK dan Gugatan Presidential Threshold: Keputusan yang Berbeda Kali Ini

Ambang Batas Presiden Resmi Dihapus: Perubahan Bersejarah di Tangan MK

Gugatan terhadap ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen akhirnya menemui titik terang. Setelah bertahun-tahun kandas, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat gebrakan besar di awal tahun 2025 dengan menghapus aturan yang kontroversial ini.

Apa Itu Presidential Threshold 20%?

Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah secara nasional pada Pemilu sebelumnya.

Namun, aturan ini telah memicu banyak perdebatan. Sebagian pihak berpendapat bahwa presidential threshold menciptakan “kartel politik” dan membatasi partisipasi partai politik kecil.

36 Kali Gugatan, Akhirnya Diterima

Sejak 2017, aturan ini telah digugat ke MK sebanyak 36 kali. Alasan yang diajukan beragam, mulai dari dugaan pelanggaran konstitusional hingga dampaknya pada polarisasi politik. Sayangnya, semua gugatan sebelumnya selalu ditolak oleh MK.

Namun, putusan MK pada Kamis, 2 Januari 2025, menjadi momen yang mengejutkan. Untuk pertama kalinya, MK mengabulkan gugatan penghapusan ambang batas presiden melalui perkara Nomor 62/PUU-XXI/2023. Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut, menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pertimbangan MK

Dalam putusannya, MK menyebut bahwa presidential threshold terbukti tidak efektif dalam menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu. Sebaliknya, aturan ini justru menguntungkan partai besar dan menciptakan konflik kepentingan.

“Pengalaman pilpres dengan dua pasangan calon telah memicu polarisasi yang tajam di masyarakat. Bahkan, jika terus dipertahankan, ada risiko hanya muncul calon tunggal di masa depan,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.

MK juga menegaskan bahwa semua partai politik peserta pemilu kini memiliki hak setara untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.

Saran MK untuk Revisi UU

MK meminta DPR dan pemerintah segera merevisi UU Pemilu agar sesuai dengan putusan ini. Salah satu rekomendasi MK adalah mengenakan sanksi bagi partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan calon pasangan presiden dan wakil presiden.

Dissenting Opinion

Putusan bersejarah ini tidak disepakati bulat. Dua hakim MK, Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh, mengajukan pendapat berbeda. Mereka menilai penghapusan ambang batas tidak diperlukan karena sebelumnya gugatan serupa telah ditolak sebanyak 33 kali.

Menurut mereka, pemohon gugatan kali ini tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup untuk mengajukan judicial review.

Akhir Sebuah Era

Keputusan ini menjadi tonggak baru dalam sejarah politik Indonesia. Dengan dihapusnya presidential threshold, peluang untuk menciptakan kompetisi politik yang lebih inklusif kini terbuka lebar. Namun, perjalanan ke depan masih panjang, terutama dalam memastikan implementasi yang adil dan efektif.