MK Tegaskan DPR Tak Bisa Dipecat Rakyat, Hak Recall Tetap Milik Partai

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perubahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang diajukan sejumlah mahasiswa terkait opsi anggota DPR Bisa Dipecat Rakyat. (doc)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perubahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang diajukan sejumlah mahasiswa terkait opsi anggota DPR Bisa Dipecat Rakyat. Majelis hakim membacakan putusan nomor 199/PUU-XXIII/2025 itu dalam sidang di gedung MK, Kamis (27/11/2025).

MK menegaskan bahwa pemilih tidak dapat langsung memberhentikan anggota DPR. Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 mengatur pemilu legislatif hanya melibatkan partai politik sebagai peserta.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim dalam putusan.

MK Tegaskan Mekanisme Recall Tetap Wewenang Partai

MK menjelaskan mekanisme pemberhentian anggota DPR (recall) tetap berada di tangan partai politik sebagai konsekuensi sistem demokrasi perwakilan. Sementara itu, lembaga tersebut menilai usulan pemohon yang ingin memberi hak pemecatan kepada pemilih di dapil tidak sejalan dengan UUD 1945. MK menilai usulan itu menyerupai pemilu ulang dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemilih tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengganti anggota DPR. Namun, masyarakat tetap bisa menyampaikan keberatan kepada partai jika menilai wakilnya tidak layak menjabat.

MK juga menolak anggapan bahwa kewenangan recall berpotensi memperkuat dominasi partai. MK menegaskan tiga putusan sebelumnya sudah memastikan partai tidak boleh memberhentikan kader secara sewenang-wenang atau tanpa dasar hukum.

“Pemilih dapat menyampaikan keberatan kepada partai bahkan meminta recall, dan dapat tidak memilih kembali anggota tersebut pada pemilu berikutnya,” kata MK.

Empat mahasiswa bernama Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Muhammad Adnan mengajukan permohonan uji materi UU MD3. Mereka meminta MK menafsirkan ulang Pasal 239 ayat (1) huruf c agar rakyat juga memiliki hak memberhentikan anggota DPR, bukan hanya partai.

Pemohon menilai pasal tersebut mengalihkan kedaulatan rakyat kepada partai politik dan membuka ruang pemberhentian anggota DPR tanpa alasan jelas. Namun MK menolak seluruh petitum dan menyatakan pasal tetap berlaku tanpa perubahan.

Dengan demikian, mekanisme pemberhentian anggota DPR tetap berada di tangan partai politik sebagai peserta pemilu. (*)