CILACAP – Sejumlah armada mobil pemadam kebakaran (damkar) milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, dinilai sudah tidak layak pakai karena berusia tua. Mobil seperti ini sudah selayaknya dipensiunkan dan diganti dengan armada baru.
“Saya tiap rapat koordinasi selalu menekankan, mobil damkar yang sudah tidak layak harus diganti,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap, Mitra Patriasmoro usai memimpin Peninjauan Kerja (PK) Komisi di Pos Damkar Majenang, Selasa (11/5/2021).
Dia mencontohkan, armada yang ada di Pos Damkar Sidareja. Mobil ini lansiran 2005 lalu dan sudah dianggap tidak layak. Mobil ini juga sering mengalami hambatan dan masalah tiap kali menjalankan tugas.
Di sisi lain, kondisi mobil yang sudah uzur ini mengurangi kemampuan dalam menanggani kebakaran. Demikian juga dengan perlindungan terhadap petugas terutama saat menjalankan tugas.
“Berbahaya saat perjalanan, mau menangggani mogok dan lainya mau gimana. Keamanan sopir atau petugas gimana,” kata dia.
Karena itulah sejak 3 tahun terakhir Komisi A selalu mendorong pengadaan armada baru untuk Damkar Cilacap. Tujuanya untuk menggantikan mobil yang sudah tua dan tidak layak tersebut. Dengan demikian, petugas bisa memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Terutama ketika terjadi bencana kebakaran.
“Petugas bisa bekerja maksimal, masyarakat terlindungi dan mendapatkan pelayanan maksimal,” tegasnya.
“Tahun ini alhamdulillah ada penambahan armada baru. Nantinya mau ditaruh di (pos damkar) mana kita belum tahu. Itu teknis urusan Satpol PP karena mobil damkar ini kewenangan ada di sana,” tandasnya. (*)