JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan 61 narapidana (napi) kategori high risk ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) Super Maximum dan Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Minggu (1/2/2026). Napi highrisk yang masuk ke Nusakambangan, bagian dari upaya pemerintah untuk pengamanan sekaligus pembinaan berkelanjutan.
Proses pemindahan para napi ini melibatkan berbagai unsur. Mulai dari Direktorat Pengamanan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, serta petugas dari Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah dan Jawa Timur. Demikian juga dengan Polresta Surakarta dan Brimob Polda Jawa Timur.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi mengatakan, pemindahan seluruh napi ini dalam dua tahap pada hari yang sama.
“Kami melakukan dua kali pemindahan kepada 61 warga binaan kategori high risk. Total sudah 1.948 warga binaan high risk kami pindahkan ke Nusakambangan untuk mendapatkan pembinaan dan pengamanan yang tepat,” ujar Mashudi.
Mashudi menjelaskan, 61 napi highrisk tersebut masuk ke 5 lapas yang ada di Nusakambangan. Masing-masing adalah Lapas Kelas I Batu, Lapas Karang Anyar, Lapas Besi, Lapas Gladakan, dan Lapas Narkotika Nusakambangan. Penempatan napi highrisk ke Nusakambangan dengan kebutuhan pengamanan serta program pembinaan masing-masing warga binaan.
Ia menambahkan, para napi highrisk yang masuk ke Nusakambangan, berasal dari sejumlah lapas dan rumah tahanan di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Rinciannya, 15 orang berasal dari Rutan Surakarta, 22 orang dari Lapas Pamekasan, 14 orang dari Lapas Kelas I Surabaya, serta 10 orang dari Lapas Pemuda Madiun,” ujarnya.
Mashudi menegaskan pemindahan napi highrisk dan membawa masuk ke Nusakambangan tetap mengedepankan pendekatan rehabilitatif. Hingga tidak sbatas langkah bersifat represif semata.
“Pemindahan ini bukan hanya tindakan represif, namun juga sebagai langkah rehabilitatif,” katanya.
Ia menyampaikan setiap warga binaan akan menjalani asesmen secara berkala setiap enam bulan. Jika tingkat risiko menurun, maka bisa pindah ke lapas dengan tingkat pengamanan yang lebih rendah. (*)






