JAKARTA – Para nelayan di perairan Tangerang, bisa ajukan class action karena pemagaran laut secara ilegal. Mereka bisa mengajukan tuntutan ganti rugi materiil maupun imateriil.
Pengamat politik, Rocky Gerung menyebut para nelayan Tangerang mengalami potensi kerugian akibat pemagaran laut. Ini karena mereka tidak lagi leluasa mencari ikan. Ini yang membuat pendapatan mereka menurun drastis dan harus terlilit hutang. Juga pontensi penurunan pendapatan sejak 1 Juli 2024, saat mulai ada pemagaran laut.
“Juga ada ketentuan hukum terhadap hilangnya potensi atau bahkan riil pendapatan nelayan sejak 1 tahun lalu. Hingga mereka harus berhutang krn hak mendapatkan ikan dan lainnya agar hidup jadi hilang. Ada nilai ekonomi yang hilang dan itu musti diganti, harus diproses,” katanya di kanal youtube rocky gerung official.
Dia melanjutkan, class action ini bertujuan agar para nelayan Tangerang mendapatkan ganti atas kerugian tersebut. Dan tentu saja, ini menjadi bahan tuntutan berupa kerugian materiil.
Selain itu juga ada kerugian imateriil yang mereka alami sejak ada pagar laut di sana.
Keberadaan pagar laut tersebut, membuat para nelayan merasa tidak tenang dan tidak nyaman. Karena mereka selalu khawatir dan bertanya-tanya akan siapa yang bertanggung jawab atas pemagaran laut.
“Apakah ini yang pasang aparat, korporasi, apakah LSM, BEM Tangerang atau BEM Banten, ataukah pecinta lingkungan atau betul-betul jatuh dari langit. Jadi harus ada kejelasan kerugian materiil dan immateriil atas kerugian para nelayan dan mereka yang hidup dari laut,” terangnya.
KKP sendiri mengakui, pemagaran laut ini artinya membatasi akses para nelayan Tangerang untuk bisa melaut.
Staf Khusus Menteri KKP Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin memastikan hal tersebut.
“Pemagaran ruang laut merupakan tindakan melanggar aturan terlebih dilakukan tanpa izin. Karena menggangu akses publik, privatisasi, merusak keaneka ragaman hayati dan terjadinya perubahan fungsi ruang laut,” tegasnya. (*)