News  

OTT KPK di Depok Jaring Ketua PN Depok, Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Petugas memperlihatkan uang hasil sitaan saat KPK melakukan OTT di Depok. Salah satu tersangka adalah Ketua PN Depok yang diduga menerima suap. (doc/kpk)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026) sore hingga malam. Operasi senyap tersebut menjaring sejumlah aparat penegak hukum, termasuk ketua PN Depok. Petugas menyebut merekat menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan sengketa lahan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan perpindahan uang dari pihak swasta kepada oknum di PN Depok. Dalam operasi itu, tim KPK mengamankan tujuh orang, terdiri dari tiga pihak PN Depok dan empat orang dari pihak swasta.

“Salah satu yang diamankan adalah Ketua Pengadilan Negeri Depok,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Dalam menangkap tangan Ketua PN Depok, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Namun, KPK belum memerinci asal-usul uang maupun tujuan pemberiannya. Seluruh orang yang tertangkap kemudian menjalani pemeriksaan intensif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti cukup.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, KPK menduga telah terjadi pemberian tidak sah kepada hakim dan jurusita.

“Kami menduga ini adalah bentuk gratifikasi. Dengan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” katanya.

Lima tersangka tersebut terdiri dari unsur penegak hukum dan pihak swasta. Masing-masing adalah Ketua PN Depok, EKA, Wakil Ketua PN Depok BBG, dan jurusita PN Depok YOH. Lalu ada Direktur Utama PT KD, TRI dan Head Corporate Legal PT KD, BER.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung menahan kelima tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026. Para tersangka kini meringkuk di Rumah Tahanan Negara KPK.

Khusus penahanan terhadap hakim, KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Mahkamah Agung sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan KUHP nasional yang mulai berlaku pada 2026. (*)