News  

OTT KPK di Ponorogo Jaring 13 Orang, Termasuk Bupati Ponorogo

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko terjaring OTT KPK. Sabtu (8/11/2025), Bupati sudah berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. (doc/kominfo ponorogo)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 13 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ponorogo, Jawa Timur. Penangkapan itu melibatkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bersama sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta.

Belum habis pemberitaan OTT terhadap Gubernur Riau dan pejabat di Dinas PUPR, KPK kembali melakukan gebrakan. Penyidik KPK tiba-tiba bergerak ke Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, juga dengan operasi senyap agar bisa menangkap basah para pelaku.

Hasilnya, penyidik membekuk 13 orang terdiri dari pejabat teras di Kabupaten Ponorogo. Mulai dari Bupati, Sekretaris Daerah dan lainnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut operasi tangkap tangan berlangsung hingga Jumat malam. Penyidik langsung membawa 7 orang ke Gedung KPK dan sudah tiba di sana pada Sabtu pagi (8/11/2025). Mereka lansung menjalani pemeriksaan lanjutan secara intensif.

“Dalam OTT KPK di Ponorogo, tim mengamankan total 13 orang. Tujuh di antaranya sudah kami bawa ke Jakarta pagi ini,” ujar Budi.

Budi menjelaskan, mereka yang terjaring OTT KPK adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan sejumlah pejabat. Seperti Sekretaris Daerah, Direktur RSUD, Kepala Bidang Mutasi Setda, tiga pihak swasta, serta adik kandung Bupati. KPK menduga para pihak tersebut terlibat dalam transaksi terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Bupati Sugiri tiba di Gedung KPK sekitar pukul 08.10 WIB. Ia tampak mengenakan rompi hitam dan masker putih. Dia memilih diam saat memasuki lobi pemeriksaan.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto, membenarkan bahwa OTT KPK di Ponorogo berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengaturan jabatan ASN.

“Kasus ini terkait proses mutasi dan promosi jabatan di Pemkab Ponorogo,” kata Fitroh.

KPK menegaskan, seluruh orang tersebut masih menjalani pemeriksaan dengan status saksi. Sesuai ketentuan hukum, lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka. Termasuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka. (*)