Pandangan DPR soal Hak Angket Bupati Pati

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, menegaskan bahwa DPR menindaklanjuti dugaan pelanggaran Bupati Pati Sudewo melalui hak angket Bupati Pati.(doc/instagram)

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, menegaskan bahwa DPR menindaklanjuti dugaan pelanggaran Bupati Pati Sudewo melalui hak angket Bupati Pati dan panitia khusus (pansus).

DPR akan menegakkan hak angket dengan menilai kesalahan Bupati Pati Sudewo dan menindaklanjuti rekomendasi pansus jika DPR menemukan pelanggaran.

Kontroversi pernyataan Bupati Sudewo dan rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen memicu DPR menggunakan hak angket Bupati sebagai instrumen pengawasan.

Setelah protes publik, teguran, dan permintaan maaf dari bupati, DPR menegaskan pentingnya hak angket Bupati untuk memastikan kebijakan daerah tidak merugikan masyarakat.

Masalah Fiskal dan Tantangan Daerah

Bahtra Banong menyoroti bahwa DPR mengaktifkan hak angket Bupati karena kasus Pati menunjukkan pemerintah daerah mengalami masalah fiskal fundamental.

Ia menjelaskan bahwa kondisi fiskal lemah mendorong beberapa kepala daerah menaikkan pajak secara drastis. DPR menggunakan hak angket Bupati untuk mencegah praktik serupa di daerah lain.

Bahtra Banong memaparkan bahwa daerah masih sangat bergantung pada pemerintah pusat, sekitar 60-70 persen anggarannya. DPR mengimplementasikan hak angket Bupati agar pemerintah daerah mencari solusi kreatif.

Ia menambahkan bahwa data fiskal menunjukkan dari 38 provinsi, hanya 11 provinsi memiliki kondisi fiskal kuat. DPR menekankan hak angket Bupati agar kepala daerah bertindak lebih bijak.

Bahtra Banong menegaskan bahwa dari total kabupaten, hanya 4 kabupaten masuk kategori fiskal kuat. Sementara 407 kabupaten lemah dan sekitar 70 kota sangat lemah. DPR menegakkan hak angket untuk mengawasi pengelolaan fiskal daerah.

Sebagai pembina pemerintah daerah, Komisi II DPR mendorong Kemendagri membina kepala daerah. DPR menekankan hak angket Bupati Pati sebagai alat kontrol agar kepala daerah lebih kreatif menggali PAD tanpa membebani rakyat.

Bahtra Banong menegaskan bahwa menaikkan pajak secara eksponensial bukan solusi. DPR memanfaatkan hak angket Bupati Pati untuk mendorong alternatif yang lebih produktif dan berkelanjutan.

Ia mencontohkan bahwa pemerintah daerah dapat meningkatkan pariwisata dan kinerja BUMD untuk menambah PAD. DPR menggunakan hak angket Bupati Pati untuk memastikan strategi tersebut diterapkan secara maksimal. (*)