CILACAP – Keinginan pedagang agar Pasar Kroya bisa dibangun kembali, cukup ruwet karena di sana ada pihak ketiga. Keberadaan pihak ketiga ini memaksa pemerintah harus melakukan berbagai langkah. Bahkan sampai ke persidangan.
Pasar Kroya yang berada di jantung kota kecamatan satelit di Kabupaten Cilacap, terbakar hebat pada 23 Desember 2021. Kebakaran ini menghentikan seluruh proses jual beli di sana. Setidaknya 500-an kios di sana ludes terbakar bersama barang dagangan milik pedagang.
Kebakaran Pasar Kroya menjadi yang terbesar selama 2021. Ini dengan menghitung seluruh bangunan tempat pedagang berjualan yang ludes terbakar tanpa sisa. Selain itu, ada toserba yang ikut luluh lantah tersapu si jago merah.
Usai terbakar, pedagang harus pindah lokasi dengan menempati Terminal Karangmangu. Pedagang tetap meminta agar pemerintah bisa membangun kembali pasar tersebut secara permanen.
Keberadaan pihak ketiga yang membuat Pasar Kroya ruwet, membuat pemerintah tidak bisa segera membangun kembali pasar tersebut.
Pj Bupati Cilacap, Yunita Diah Suminar mengakui keberadaan pihak ketiga di Pasar Kroya. Bahkan ada MoU yang memastikan hak-hak dan kewajiban pihak ketiga.
Melansir laman humas.cilacapkab.go.id, Pj Bupati terpaksa mempelajari seluruh dokumen kerja sama dengan pihak ketiga tersebut.
“Saya pelajari ternyata ada beberapa MoU. Maka dengan penuh kehati-hatian agar tidak ada kerugian lebih lagi, kemudian saya berbicara dengan pengelola,” ujar Pj Bupati di laman tersebut.
Dia melanjutkan, pemerintah dan pihak ketiga lalu sepakat untuk membawa masalah ini sampai ke pengadilan hingga ada keputusan. Dan proses panjang ini pada akhirnya membuahkan kesepakatan antara pihak ketiga dengan pemerintah.
“Pada akhirnya kita dapat berdamai. Kalau berbicara untung rugi kita semua rugi, Pemerintah rugi kalau tidak bisa segera menyelesaikan, pengelola juga rugi kalau tidak segera selesai. Maka pada akhirnya sudah selesai alhamdulillah maturnuwun atas dukungannya,” tegasnya. (*)






