JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di lingkungan Kementerian Agama. Direktorat ini bertugas untuk meningkatkan pendidikan di pondok pesantren (ponpes) agar tidak sebatas fokus pada pendidikan agama. Namun juga pada bidang keilmuan lainnya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari tragedi di Ponpes Al-Khoziny.
Terkait anggaran, Mensesneg memastikan bahwa pembiayaan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren dan program pendukungnya akan menyesuaikan keuangan negara.
“Kita akan hitung bersama kemampuan APBN dan menyesuaikannya dengan kebutuhan di lapangan. Semua akan berdasarkan hasil verifikasi dan identifikasi yang tengah berjalan,” katanya.
Selain membentuk Direktorat Jenderal Pesantren, Presiden juga menekankan pentingnya peningkatan mutu pendidikan di pesantren. Tujuannya agar para santri memiliki bekal akademik, moral, dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan masa depan.
“Dengan jumlah pesantren yang cukup besar, sekitar 16 juta santri, Bapak Presiden ingin agar pendidikan di pesantren tidak hanya fokus pada ilmu agama. Tetapi juga membekali santri dengan pengetahuan teknologi dan ekonomi,” kata dia.
Pemerintah menilai perlu adanya peningkatan standar keamanan dan tata kelola di seluruh pesantren di Indonesia yang mencapai 42 ribu.
“Bapak Presiden memberikan petunjuk kepada kita, melalui oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU). (Kementerian PU) untuk melakukan asesmen terhadap bangunan-bangunan pondok pesantren dari sisi keamanan teknis,” ujar Prasetyo.
Menurutnya, Kementerian PU akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi fisik pondok pesantren dan rumah ibadah lainnya. Pemerintah juga menyiapkan program pelatihan bagi santri di bidang konstruksi dan teknik sipil melalui Kementerian PU. Program ini bertujuan agar santri memiliki kemampuan teknis dasar untuk memastikan keamanan bangunan di pesantren mereka.
“Kementerian PU sedang menjalankan program pelatihan bagi para santri agar mereka memiliki keahlian minimal di bidang bangunan dan konstruksi. Dengan begitu, pembangunan di pondok pesantren lebih aman dan mandiri,” katanya. (*)






