JAKARTA – OTT oleh KPK terhadap pegawai pajak, langsung mendapat respon dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Baginya, penegakan hukum harus berjalan tegas menyusul OTT oleh petugas KPK tersebut di sejumlah lokasi. Yakni di Kantor Pajak Banjarmasih dan Bea dan Cukai di Jakarta.
Purbaya menyatakan setiap pegawai pajak maupun Bea dan Cukai yang terbukti melanggar hukum wajib menjalani. Kementerian Keuangan tidak memberikan toleransi terhadap praktik pelanggaran hukum di lingkungan institusinya.
“Kalau memang pegawai pajak atau Bea Cukai yang bermasalah, harus ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Purbaya, Rabu (4/2/2026).
Meski demikian, Purbaya memastikan Kementerian Keuangan tetap memberikan pendampingan hukum kepada jajarannya yang menjalani proses hukum. Namun pendampingan tersebut tanpa mengintervensi proses penegakan hukum.
“Saya tidak akan melepaskan anak buah saya sendirian. Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum, tetapi tidak dalam bentuk intervensi. Kami mendampingi sampai prosesnya selesai,” ujarnya.
Purbaya mengaku belum menerima informasi lengkap terkait siapa saja yang terjaring dalam OTT pegawai pajak itu. Namun sanksi tegas, termasuk pemberhentian, akan terjadi apabila aparat penegak pelanggaran tersebut sudah terbukti.
“Kalau terbukti salah, tentu bisa diberhentikan dan akan kita berhentikan,” tegas Purbaya.
Menurut Purbaya, OTT pegawai pajak tidak hanya menjadi peringatan keras bagi institusinya, tetapi juga momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Bea dan Cukai.
“Ini justru menjadi titik masuk untuk memperbaiki pajak dan Bea Cukai sekaligus. Sejumlah persoalan sebenarnya sudah terdeteksi sebelumnya dan akan terus kami benahi,” tutup Purbaya. (*)






