CILACAP – 2 pelaku perundungan di Cilacap, kini sudah berstatus jadi tersangka. Ini menandakan proses hukum terhadap kedua siswa salah satu SMP di Cimanggu, Cilacap ini terus berlanjut.
Kasus ini berawal dari aksi perundungan dan penganiayaan oleh pelaku berinisal ML. Video pembulian ini langsung beredar luas dan menjadi viral di berbagai platform media sosial. Korban mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis di Cilacap pada Selasa (26/9/2023).
Viralnya video peruundungan ini karena aksi pelaku sangat tidak pantas. Seperti menendang, memukul korban hingga membuatnya terpental.
Juga ada video yang menggambarkan detik-detik petugas ketika mengamankan pelaku. Sejumlah massa sempat menghadangi petugas meski akhirnya pelaku tetap bisa dibawa ke Cilacap.
Polisi pada akhirnya menetapkan 2 pelaku atas kasus perundungan dan penganiayaan tersebut. Satu pelaku berinisal MR, siswa kelas 9 salah satu SMP di Cimanggu.
Saat ini, para pelaku perundungan di Cilacap sudah berstatus tersangka. Hingga mereka terancam hukuman kurungan selama 7 tahun. Ini karena petugas menggunakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Penggunaan pasal ini karena korban mengalami luka-luka dan sejalan dengan isi pasal tersebut.
Petugas juga menggunakan Pasal 80 Undang Undang Sistim Peradilan Pidana Anak. Bagi pelaku terancam pidana pembinaan selama 3,5 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntur Arif Setiyoko mengatakan, petugas mengenakan pasal berlapis bagi para pelaku perundungan yang kini sudah jadi tersangka.
“Kita lapis dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun,” katanya.
Sejak awal kasus ini, petugas sudah mengamankan 2 pelaku dan 3 saksi. Seluruhnya menjalani proses pemeriksaan di Mapolresta Cilacap. Selain itu, petugas juga memeriksa keluarga korban, teman dan juga para guru. Pemeriksaan ini dipusatkan di Polsek Cimanggu untuk memudahkan para saksi memberikan keterangan. (*)






