CILACAP – Keluarga pelaku perundungan sudah menyampaikan rasa empati dan minta maaf ke korban. Permintaan ini disampaikan melalui pengacara saat proses mediasi.
Proses mediasi menjadi tahapan yang harus ada dalam sistim peradilan anak. Mediasi atau diversi ini mempertemukan keluarga korban dan pelaku yang masih anak-anak. Jika proses ini mulus, atau ada kesepakatan, maka penyelesaiain kasus melalui “restorasi justice”. Dengan kata lain, ada kata damai dan tidak perlu lanjut sampai proses pengadilan.
Kedua belah pihak mendapatkan kesempatan berbicara dan menyampaikan pendapat masing-masing. Ketika mendapatkan kesempatan berbicara, pengacara keluarga pelaku perundungan minta maaf ke keluarga korban.
Pengacara keluarga korban, Nabawi mengakui, perwakilan dari keluarga pelaku perundungan sudah minta maaf. Itu terjadi saat proses mediasi yang berjalan santai dan humanis.
“Mereka (pelaku perundungan) melalui pengacara sudah minta maaf ke keluarga korban,” kata dia.
Keluarga korban sendiri memberikan respon yang luar biasa tenang dengan menerima permintaan maaf dari pihak pelaku perundungan.
Namun demikian, kata maaf ini bukan berarti menghentikan proses hukum lebih lanjut. Pihak korban bersikukuh untuk melanjutkan proses ini sampai pengadilan.
“Kata maaf kita terima dan kita maafkan. Tapi, bukan berarti proses hukum ini berhenti,” kata dia.
Nabawi melanjutkan, pihak keluarga tetap ingin kasus perundungan dan penganiayaan ini berlanjut sampai ke pengadilan. Ini sesuai dengan harapan mereka sejak pertama kali kasus ini viral di media sosial.
“Dalam prolog saya sampaikan, saya tidak hanya suarakan perasaan jiwa dari keluarga korban. Tapi saya juga mewakili perasaan publik. Yang kesimpulannya publik, menghendaki perkara ini lanjut ke pengadilan. Tentu, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum hadir dalam kasus ini,” terangnya.
Sebelumnya, keluarga korban berharap agar pelaku mendapatkan hukuman paling berat. Apalagi pelaku sudah sering berulah dan ada korban perundungan lainnya.
“Kalau misalnya ada undang-undangnya, saya berharap bisa dihukum semaksimal mungkin,” kata keluarga korban, Cici Maryanti. (*)






