JAKARTA – DPR membantah pernyataan kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang kini menjadi tersangka kasus korupsi kuota haji. Dalam pernyataannya, kuasa hukum itu mengatakan pembagian kuota haji tambahan 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Namun DPR memastikan tidak pernah ada kesepakatan pembagian kuota haji tambahan dan tidak menemukan dasar hukum yang membenarkannya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan, tidak ada aturan yang mengatur pembagian kuota tambahan 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
“Enggak ada yang istilahnya membuat aturan menjadi 50 persen tambahan haji khusus dan 50 persen haji reguler. Enggak ada,” katanya, Selasa (13/1/2026).
Abdul menjelaskan Komisi VIII DPR RI memimpin Panitia Kerja (Panja) Haji saat Indonesia menerimba tambahan 20 ribu kuota. Ia mengaku langsung mempertanyakan peruntukan kuota tambahan tersebut kepada Yaqut Cholil Qoumas.
Abdul menyebut Yaqut saat itu menyatakan kuota tambahan 20 ribu jemaah untuk jemaah haji reguler sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Waktu itu kami memimpin panja dan kuota haji kita 221 ribu. Lalu ada tambahan 20 ribu. Saya tanyakan, kuota tambahan ini untuk apa, haji khusus atau haji reguler? Beliau menyampaikan, dan ada rekamannya, bahwa kuota itu untuk haji reguler sesuai Undang-Undang,” ujar Abdul.
Abdul juga menolak anggapan jika pengaturan pembagian kuota haji tambahan bisa melalui Peraturan Menteri Agama (PMA). Menurutnya, PMA tidak dapat diterbitkan jika sudah ada keputusan presiden dan keputusan rapat kerja antara DPR dan pemerintah.
“Oh tidak bisa. PMA itu kalau dibuat sebelum ada keputusan presiden. Ini berarti melangkahi atau melanggar keputusan rapat kerja dan keputusan presiden,” ujarnya.
Abdul menegaskan keputusan rapat kerja DPR memiliki kekuatan hukum yang setara dengan undang-undang. Sehingga menteri tidak bisa melanggarnya.
“Apakah menteri berani melanggar keputusan presiden? Apakah berani melanggar Undang-Undang? Karena keputusan raker itu setingkat dengan Undang-Undang,” tegasnya. (*)






