News  

Pemerintah Berlakukan KUHP dan KUHAP Nasional Terbaru

ilustrasi

JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Juga dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024. Kebijakan ini menandai penerapan KUHP terbaru nasional dalam sistem hukum Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemberlakuan kedua undang-undang tersebut mengakhiri penggunaan hukum pidana kolonial. Aturan lama warisan Belanda ini telah berlaku lebih dari satu abad.

Menurut Yusril, momentum ini membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern dan berkeadilan. Sekaligus berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa.

“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial. Dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril.

Yusril menjelaskan KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, produk era Orde Baru. Ia menilai KUHAP lama belum sepenuhnya mencerminkan prinsip hak asasi manusia sebagaimana berkembang setelah amandemen UUD 1945. Sehingga pemerintah perlu memperbaruinya untuk mendukung penerapan KUHP terbaru nasional.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan pemerintah menjalankan reformasi hukum pidana melalui proses panjang sejak era Reformasi 1998. KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918, sudah tidak relevan dengan dinamika masyarakat sekarang. Ini karena bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, serta kurang mengakomodasi keadilan restoratif dan perlindungan HAM.

Melalui KUHP terbaru nasional, pemerintah mengubah pendekatan pemidanaan dari retributif menjadi restoratif. Sistem baru ini tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku. Pemerintah memperluas pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi. Termasuk memberikan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika.

Selain itu, KUHP Nasional mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia ke dalam sistem hukum pidana. Pemerintah merumuskan ketentuan sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, sebagai delik aduan. Hingga negara tidak melakukan intervensi berlebihan ke ranah privat.

“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan berlangsung secara proporsional,” jelas Yusril.

Perubahan di KUHAP

Sementara itu, pemerintah memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan melalui KUHAP baru agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah menyiapkan aturan pelaksana untuk mengawasi kewenangan penyidik, termasuk kewajiban penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan. KUHAP baru juga memperkuat hak korban dan saksi, mengatur restitusi dan kompensasi. Serta mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution dan pemanfaatan teknologi digital.

Yusril menegaskan pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai aturan turunan lainnya untuk mendukung masa transisi. Pemerintah tetap menerapkan prinsip non-retroaktif. Artinya, perkara sebelum 2 Januari 2026 menggunakan ketentuan lama. Sedangkan perkara setelah tanggal tersebut tunduk pada KUHP terbaru nasional dan KUHAP baru.

“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi mewujudkan sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” tegasnya. (*)