Pemerintah Mencabut Aturan Impor dan Luncurkan Regulasi Baru Perdagangan

ilustrasi

JAKARTA — Pemerintah resmi mencabut sejumlah aturan impor melalui deregulasi kebijakan perdagangan. Salah satunya adalah pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 jo. Nomor 8 Tahun 2024.

Sebagai gantinya, pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan impor secara umum. Serta delapan regulasi baru yang mengatur impor berdasarkan jenis komoditas.

Langkah ini untuk menyederhanakan perizinan dan memperkuat daya saing pelaku usaha nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.

“Sesuai araghan Presiden Prabowo, maka pemerintah mencabut aturan impor untuk menciptakan ekosistem kemudahan berusaha, menjaga investasi, dan membuka lebih banyak lapangan kerja. Khususnya di sektor padat karya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Delapan Permendag baru mengatur kebijakan impor sektor spesifik. Seperti Permendag 17/2025 tentang Tekstil dan Produk Tekstil, Permendag 18/2025 (Barang Pertanian dan Peternakan) dan Permendag 19/2025 (Garam dan Komoditas Perikanan).

Lalu ada Permendag 20/2025 tentang Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Tambang serta Permendag 21/2025 (Barang Elektronik dan Telematika). Demikian juga dengan Permendag 22/2025 (Barang Industri Tertentu). Permendag 23/2025 (Barang Konsumsi) serta Permendag 24/2025 (Barang Tidak Baru dan Limbah Non-B3).

Selain mencabut aturan impor, Pemerintah juga menetapkan relaksasi impor terhadap sepuluh kelompok komoditas. Seperti bahan baku industri kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, pemanis industri, mutiara, food tray, alas kaki, serta sepeda roda dua dan tiga. Relaksasi ini tetap mempertimbangkan kepentingan nasional dan keberlanjutan industri strategis dalam negeri.

Pemerintah juga menerbitkan Permendag 25/2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) oleh Pemerintah Daerah. Aturan ini mempermudah proses penerbitan STPW. Sekaligus memberikan dasar hukum sementara, jika izin belum terbit dalam waktu lima hari kerja sejak permohonan diajukan.

Langkah Menteri Perdagangan

Menteri Perdagangan Budi Santoso juga mengumumkan mencabut empat regulasi lama melalui Permendag 26/2025. Regulasi yang dicabut adalah Permendag 36/2007 tentang SIUP dan Permendag 22/2016 tentang Distribusi Barang. Juga ada Permendag 25/2020 tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan serta Permendag 4/2023 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

Budi mengatakan, pemerintah akan memantau imbas dari langkah mencabut aturan impor dan juga perubahan aturan perdagangan lainnya. Pemerintah juga akan terus melakukan evaluasi atas kebijakan tersebut.

“Pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi efektivitas kebijakan deregulasi ini. Tujuannya agar dapat memberikan dampak positif bagi dunia usaha dan masyarakat luas,” tegas Budi. (*)