Pemerintah Naikkan Anggaran Perlindungan Sosial 2026 Jadi Rp 508,2 Triliun

ilustrasi

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan anggaran perlindungan sosial 2026 menjadi Rp 508,2 triliun. Angka itu naik 8,6 persen dibanding outlook APBN 2025 yang hanya Rp 468,1 triliun.

Selain itu, pemerintah memfokuskan perlindungan sosial pada empat prioritas utama. Pemerintah meningkatkan akurasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah juga menyinergikan bansos dengan program pemberdayaan, memperluas akses permodalan, serta menyediakan pendampingan usaha.

Melalui anggaran perlindungan sosial, pemerintah berkomitmen menurunkan kemiskinan. Pemerintah melindungi masyarakat dari risiko sosial dan memperkuat kesejahteraan. Dengan demikian, pemerintah menargetkan tingkat kemiskinan 2026 berada di 6,5–7,5 persen. Sementara itu, pemerintah menargetkan kemiskinan ekstrem turun hingga 0–0,5 persen.

Pemerintah menyalurkan anggaran perlindungan sebesar Rp 315,5 triliun untuk pemenuhan kebutuhan dasar. Dari jumlah itu, pemerintah mengalokasikan Rp 28,7 triliun kepada 10 juta penerima PKH. Pemerintah juga mengucurkan Rp 43,8 triliun bagi 18,3 juta penerima BPNT. Bahkan, pemerintah menyediakan subsidi energi Rp 210,1 triliun untuk BBM, listrik, dan LPG 3 kg.

Selain kebutuhan dasar, pemerintah mengarahkan perlindungan sosial ke sektor pendidikan senilai Rp 32,5 triliun. Pemerintah menyalurkan Rp 15,5 triliun untuk 21,1 juta siswa penerima PIP. Selanjutnya, pemerintah memberikan Rp 17 triliun kepada 1,2 juta mahasiswa penerima KIP Kuliah. Bahkan, pemerintah membangun Sekolah Rakyat di 200 lokasi.

Pemerintah juga mengalokasikan anggaran perlindungan sosial ke sektor kesehatan senilai Rp 69 triliun. Pemerintah menanggung iuran Rp 66,5 triliun bagi 96,8 juta peserta PBI JKN. Selain itu, pemerintah membayar Rp 2,5 triliun untuk membantu 49,6 juta peserta PBPU dan BP Kelas III.

Terakhir, pemerintah menutup anggaran perlindungan sosial dengan alokasi Rp 86,2 triliun untuk pemberdayaan masyarakat. Pemerintah menyalurkan Rp 36,5 triliun kepada 6,1 juta debitur penerima KUR. Selain itu, pemerintah menggelontorkan Rp 49,7 triliun untuk subsidi pupuk sebanyak 9,6 juta ton. (*)