News  

Pemerintah Pastikan Tidak Ada Agenda Bahas Revisi UU KPK

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam sebuah kesempatan. Dia memastikan pemerintah tidak ada rencana untuk melakukan revisi UU KPK. (doc/setneg)

JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan pemerintah tidak memiliki agenda untuk membuka kembali pembahasan revisi UU KPK. Isu tersebut tidak pernah masuk dalam agenda resmi pemerintah.

Prasetyo menyampaikan hal ini usai mengikuti rapat koordinasi penanganan bencana Sumatera di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Ia membantah kabar yang menyebut pemerintah tengah menyiapkan pembahasan ulang Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Tidak ada. Pembahasan itu sama sekali tidak ada,” ujar Prasetyo.

Ia menambahkan pemerintah belum mempertimbangkan perubahan regulasi tersebut. Meski wacana revisi UU KPK ramai di media sosial dan menjadi perbincangan publik hingga sejumlah pengamat.

Prasetyo memastikan, isu revisi UU KPK tidak berkaitan dengan pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Jokowi sempat menyinggung soal pengembalian UU KPK ke versi lama.

“Apa hubungannya dengan Pak Jokowi? Tidak ada. Pemerintah belum pernah masuk ke arah revisi UU KPK,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto sebelumnya menyampaikan, pembaruan regulasi, menjadi salah satu syarat untuk menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Termasuk revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Setyo menilai aksesi terhadap Konvensi Anti-Suap OECD bukan sekadar proses diplomatik. Namun juga momentum penting untuk menyelaraskan hukum nasional dengan standar pemberantasan korupsi internasional. (*)