Pencuri Motor Tertangkap Basah, Polsek Losarang Amankan 1 Pelaku

Tangkapan layar dari video di instagram. Pencuri motor di Indramayu, tertangkap basah saat tengah beraksi di dekat bengkel. Pelaku kini diamankan petugas. (doc/instagram @indramayuterkini)

INDRMAYAU – Seorang pencuri motor tertangkap basah oleh warga di lokasi kejadian, tepatnya di Desa Puntang. Pelaku berinisal AH (24), warga Kecamatan Krangkeng, Indramayu.

Rabu (15/1/2025), bisa jadi hari pengapesan bagi AH. Dia yang tengah berusaha mencuri motor milik Sherly, justru tertangkap basah oleh tetanga korban. Hingga motor matic bermerk Honda, gagal dia gasak. Justru dia harus merasakan dinginnya kamar sel di Polsek Losarang.

Akun instagram @indramayuterkini memposting, detik detik penangkapan pencuri motor yang tertangkap basah itu. Nampak satu petugas tengah memborgol seorang pria yang nampak tidak menggunakan baju. Pria ini memakai celana panjang warna coklat dan akan dibawa petugas menggunakan motor matic.

Di postingan ini, ada penjelasan tentang kejadian dan juga kronologi penangkapan tersebut.

“Polsek Losarang Polres Indramayu Polda Jabar mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor pada Rabu (15/1/2025),” demikian keterangan video tersebut.

Kronologi penangakapan pencuri motor tertangkap basah itu, berawal dari kejelian saksi, yakni Lalan. Saat itu saksi baru saja tiba di bengkel miliknya. Dia melihat ada orang tengah mengenakan helm, masker dan jaket hitam. Pelaku terlihat membawa kunci T dan mulai mendekati motor milik korban.

Melihat ini, Lalan lalu menghubungi pemilik motor, yakni Sherly dan menanyakan tentang pria tersebut. Sherly mengaku tidak mengenal AH. Dia juga memastikan, AH bukanlah kerabatnya ataupun kenalannya.

Kapolsek Losarang, AKP Hendro Ruhanda mengatakan, warga lalu menghubungi petugas karena merasa curiga atas gerak gerik AH. Mereka juga sudah mengindetifikasi identitas pelaku tersebut.

“Petugas langsung menangkap pelaku,” tegasnya.

Petugas sampai saat ini masih menahan pelaku guna proses lebih lanjut. Pelaku dipastikan harus bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut. (*)