JAKARTA – Pemerintah Indonesia berencana menambah kepemilikan saham pemerintah di Freeport sebesar 12 persen. Dengan tambahan ini, Indonesia akan memegang hingga 63 persen saham PT Freeport Indonesia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa negosiasi penambahan saham tersebut telah mencapai tahap finalisasi.
Selain menambah saham, pemerintah juga akan memperpanjang izin usaha pertambangan (IUP) Freeport yang berlaku hingga tahun 2061. Kebijakan ini memunculkan beragam tanggapan dari kalangan akademisi dan pengamat ekonomi energi.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Fahmy Radhi, menilai penambahan saham sebesar 12 persen tidak sebanding dengan perpanjangan izin tambang selama 20 tahun. Ia menilai keuntungan yang diperoleh Indonesia hanya berupa peningkatan dividen, namun dengan risiko besar terhadap laba perusahaan.
“Benefit yang diterima Indonesia hanya sebatas kenaikan dividen. Padahal Freeport akan memasuki fase tambang bawah tanah yang membutuhkan investasi tinggi dan biaya operasional besar. Hal itu berpotensi menurunkan laba dan otomatis mengurangi dividen,” ujar Fahmy di situs resmi UGM.
Fahmy juga menilai kebijakan ini dapat merugikan negara karena risiko kerugian Freeport bisa membuat dividen menurun bahkan nihil.
“Bahkan kemungkinan Indonesia tidak menerima dividen jika Freeport mengalami kerugian akibat membengkaknya biaya operasional,” jelasnya.
Ia meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan pemerintah untuk menambah saham di PT Freeport. Ini dengan mempertimbangkan potensi kerugian yang lebih besar dari pada manfaat.
“Kesepakatan itu memang terjadi di masa pemerintahan Presiden Jokowi. Tapi belum ada penandatanganan MoU hingga Presiden Prabowo masih memiliki peluang untuk membatalkannya demi kepentingan negara,” pungkas Fahmy. (*)






