CILACAP – Penggunaan BBM bersubsidi, harus ada alat kontrol yang jelas dan terukur. Dengan demikian, akan menjadi alat kontrok ini akan menjadi pengumpul data para pengguna BBM subsidi di tanah air.
Saat ini pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 yang mengatur tentang distribusi BBM bersubsidi. Namun sayang, revisi aturan itu hingga kini belum juga selesai. Akibatnya, orang kaya masih bisa membeli Pertalite.
“Turunan dari Perpres ini nanti yang mengatur tentang pelaksanaan Perpres konsumen pengguna. Ini akan mengidentifikasi siapa saja yang berhak, dan siapa yang tidak,” kata peneliti kebijakan BBM Pusat Studi Energi UGM, Agung Satrio Nugroho melalui siaran pers.
Menurutnya, penggunaan BBM bersubsidi harus ada alat kontrok yang bisa mengumpulkan data konsumen. Ada 2 cara atau alat tersebut.
Pertama adalah aplikasi MyPertamina. Aplikasi pintar ini membuat pemerintah punya data pengguna. Hanya saja, aplikasi ini harus melalui telepon pintar.
Kedua adalah melalui surat rekomendasi utuk petani, nelayan dan kelompok warga kurang mampu lainnya. Juga ada surat identitas untuk armada truk dan sejenisnya.
“Ini semua untuk mengidentifikasi konsumen pengguna BBM bersubsidi,” kata Agung.
Dia menjelaskan, distribusi BBM subsidi dengan pola terbuka menyebabkan orang kaya masih tetap bisa membelinya. Terlihat dari data yang ada. Pengguna dan pembeli Pertalite mayoritas dari kalangan mampu dan mencapai 80 persen.
“Tentu harus ada regulasi yang tegas mengatur siapa yang layak mendapatkan subsidi BBM,” katanya.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Islam Indonesia (UII), Mahmudi menambahkan, sistem subsidi terbuka adalah p. emerintah memberikan bantuan melalui harga barang. Dalam hal ini BBM. Hingga tidak ada kepastian siapa yang layak menggunakan.
“Siapapun bisa mengonsumsi BBM bersubsidi itu, tanpa memandang kelas ekonominya, latar belakangnya. Kalau subsidi itu artinya orang-orang tertentu bisa mendapatkannya,” tegasnya. (*)






