JAKARTA – BPJS Kesehatan, tetap ada keterabatasn dan tidak semua penyakit masuk dalam tanggungan pembiayaan. Ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
BPJS selama ini telah menjadi andalan masyarakat dalam menangani berbagai kebutuhan medis sejak 2014. Meski memberikan manfaat luas, BPJS Kesehatan memiliki keterbatasan. Termasuk atas 21 jenis penyakit yang tidak masuk dalam skema tanggungan BPSJ sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
BPJS Kesehatan mengklarifikasi bahwa beberapa penyakit, penyebab penyakit, obat, hingga alat medis tertentu tidak dapat diajukan klaim. Keterbatasan ini juga mencakup layanan kesehatan yang dilakukan di luar ketentuan peraturan.
Hingga masyarakat harus paham, kalau ada penyakit tertentu yang tidak masuk tanggungan BPJS. Berikut adalah daftar lengkap penyakit dan layanan yang tidak masuk tanggungan BPJS Kesehatan.
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
- Perataan gigi, termasuk penggunaan behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan mandul atau infertilitas.
- Cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan di luar negeri.
- Pengobatan atau tindakan medis eksperimental.
- Pengobatan alternatif yang belum terbukti efektif.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan, seperti rujukan atas permintaan sendiri.
- Layanan di fasilitas kesehatan non-mitra BPJS Kesehatan, kecuali darurat.
- Penyakit akibat kecelakaan kerja yang masuk tanggungan program jaminan kecelakaan kerja.
- Penyakit akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin program wajib.
- Layanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.
- Layanan yang masuk tanggungan program lain.
- Pelayanan yang tidak terkait manfaat jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk memahami cakupan layanannya agar tidak salah persepsi. Dengan demikian, peserta BPJS dapat memanfaatkan jaminan kesehatan secara optimal. (*)