CILACAP – Salah satu penyebab kasus perceraian di Cilacap bersumber pada pernikahan dini. Kedua kasus ini tergolong menonjol di Kabupaten Cilacap. Terutama pada masalah pernikahan dini dengan adanya permohonan surat dispensasi remaja untuk menikah.
Hal ini menjadi salah satu bahasan dalam Bimbingan Perkawinan Bagi Remaja Usia Sekolah Angkatan II di STAI Sufyan Tsauri Majenang, Cilacap, Senin (6/2/2023). Program ini kerja sama antara Kantor Kementerian Agama Cilacap dengan STAI Sufyan Tsauri. Para peserta merupakan siswa MA, SMA dan SMK dari 5 kecamatan di Cilacap.
Kepala Kantor Kementerian Agama Cilacap, H Imam Tobroni SAg MM mengakui, pernikahan dini dan perceraian di Cilacap cukup menonjol.
“Masih banyak remaja yang mengajukan surat dispensasi untuk menikah,” katanya saat membuka acara tersebut.
Karena itu dia meminta agar seluruh peserta dan remaja paham akan konsekuensi pernikahan. Salah satunya adalah mempersiapkan diri sejak awal dan sematang mungkin saat akan menikah.
Selain itu, berkeluarga bagi remaja juga sangat beresiko terjadi perceraian. Karena mereka kerap belum siap untuk bisa menafkahi keluarga tersebut.
“Kalau memang sudah umur, persiapan harus matang,” kata dia.
Rektor STAI Sufyan Tsauri, Dr H Supriyanto Lc MSI meminta agar peserta memahami seluruh materi yang disampaikan nara sumber. Karena program ini akan memberikan pengetahuan mendasar bagi remaja sebelum memutuskan untuk menikah.
“Materi ini penting hingga siswa harus paham,” kata dia.
Usai pembukaan, ada diskusi yang menghadirkan 2 narasumber secara bergantian. Yakni petugas dari Kantor Kementerian Agama Cilacap yang membedah Mempersiapkan Keluarga Sakinah. Juga ada Esti Martina Setyawati, S Kep Ners dari Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap. Dia memberikan materia tentang Membangun Hubungan dalam Keluarga. (*)






