CILACAP – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Cilacap, berubah selama bulan puasa. Perubahan ini sebagai upaya ASN bisa tetap menjalankan ibadah puasa, meningkatkan amal ibadah sekaligus tetap menjalankan tugas.
Perubahan jam kerja ASN, tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cilacap nomor 800/1027/35/TAHUN 2025. Surat ini mengatur jam kerja bulan ramadan 1446, bagi semua ASN.
Dalam surat edaran ini, membedakan jam kerja ASN Cilacap menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah ASN yang bertugas di dinas atau instasi yang menerapkan 5 hari kerja. Untuk kelompok ini, masuk kerja adalah 07.30 dan pulang pukul 14.30 dari Senin hingga Kamis. Sementara di hari Jumat, staf harus masuk kerja pukul 07.00 dan bisa lepas kantor pukul 11.30.
Kelompok kedua adalah bagi staf di dinas yang memberlakukan 6 hari kerja. Dari Senin sampai Kamis, staf harus masuk kerja pukul 07.30 hingga 13.30. Lalu ada perbedaan di hari Jumat maupun Sabtu.
Di hari Jumat, ASN harus masuk jam 07.00 dan bisa lepas kantor pukul 11.30. Sementara di hari Sabtu, ASN bisa masuk pukul 07.30 dan lepas kantor pukul 11.30.
Di luar bulan puasa, ASN masuk kerja rata-rata pukul 07.30 dan berakhir pukul 14.45 atau 15.00. Dengan adanya Surat Edaran ini, seluruh ASN di Cilacap bisa pulang lebih cepat dari biasanya. Dengan kata lain, ada selisih atas perubahan jam kerja ASN selama puasa.
Surat ini juga memberikan arahan khusus bagi dinas instasni yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Seperti pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan, pelayanan kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah, Satpol PP, kecamatan dan kelurahan maupun desa. Instansi ini harus tetap memberikan pelayanan di hari Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga pukul 11.00 WIB. (*)






