News  

PPKM Darurat Diterapkan. Apa Saja Larangannya?

Tempat wisata wajib tutup selama PPKM Darurat. Demikian juga dengan sejumlah tempat lain mengacu pada Inbup nomor 17 tahun 2021. (doc)

CILACAP – Bupati Cilacap baru saja mengesahkan dan menetapkan Instruksi Bupati (Inbup) nomor 17 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Inbup ini berlaku efektif pada 3 Juli 2021, pukul 00.00.

Aturan ini lahir setelah adanya kebijakan pemerintah pusat untuk menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali secara serentak, mulai 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.

Dalam aturan ini dengan tegas melarang sejumlah kegiatan masyarakat dan ada kelonggaran bagi aktifitas pelayanan umum. Termasuk adanya pemberlakukan jam malam dimana operasional tempat usaha hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00.

Berikut adalah daftar larangan yang masuk dalam Inbup nomor 17 tahun 2021.

  1. Sekolah

Proses belajar mengajar di semua tingkat pendidikan, wajib dilakukan secara online atau daring.

  1. Perkantoran

Perkantoran esensial sektor pemerintah yang memberikan pelayanan bersifat tidak bisa ditunda, maksimal staf yang masuk hanya 70 persen. Sementara institusi keuangan dan sejenisnya, hanya boleh separuhnya saja alias 50 persen. Sedangkan yang masuk non esensial, semua staf harus bekerja dari rumah atau work from home (wfh).

Kecuali bagi instansi vital seperti dinas yang bertanggung jawab atas kebencanaan, kesehatan, keamanan, pemberi layanan dasar berupa listrik dan air, serta pemenuhan kebutuhan pokok, bisa melibatkan 100 persen staf atau karyawan. Namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

  1. Penyedia Sembako

Pasar tradisional atau pusat perbelanjaan yang menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka sampai pukul 20.00. Semntara pasar tradisional hanya bisa buka sampai pukul 14.00. Khusus pasar tradisional, harus meliburkan 1 hari dalam seminggu untuk dilakukan penyemprotan.

  1. Tempat Ibadah

Semua tempat ibadah tanpa terkecuali harus ditutup. Sementara pelaksanaan Sholat Idul Adha ditempat terbuka ditiadakan. Sholat ini hanya boleh dilakukan di rumah masing-masing.

  1. Fasilitas Umum

Semua jenis fasilitas umum seperti taman, sarana olah raga wajib tutup karena ada potensi menimbulkan kerumunan

  1. Tempat Hiburan dan Wisata

Semua tempat hiburan, seperti karaoke, panti pijat, game online, warnet dan lokasi wisata wajib tutup selama PPKM Darurat.

  1. Kegiatan Sosial

Semua pentas seni budaya, kegiatan sosial, hajatan, arisan dan sejenisnya, masuk kategori terlarang dan harus dihentikan. Namun akad nikah atau pemberkatan nikah masih bisa dilakukan dengan maksimal dihadiri 20 orang saja.

Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji menegaskan, saat ini kasus Covid19 di Cilacap terus mengalami peningkatan. Baik jumlah kasus warga terpapar sampai dengan yang meninggal dunia.

“Kasus positif tiap hari selalu naik,” tegasnya. (*)