JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan rehabilitasi bagi tiga terdakwa kasus eks Dirut PT ASDP dalam dugaan korupsi KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) periode 2019–2022.
Ia memberi pemulihan status kepada Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono sebagai pihak yang pernah menjabat di jajaran Direksi PT ASDP.
Vonis 4,5 tahun terhadap ketiganya menarik perhatian publik karena majelis hakim dalam putusannya menyatakan para terdakwa tidak menerima aliran dana dalam proses akuisisi dan kerja sama usaha tersebut.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Dasco menjelaskan bahwa Komisi Hukum DPR menyerahkan hasil kajian kepada Presiden setelah menerima banyak aspirasi terkait kasus eks Dirut PT ASDP. Namun ia memilih tidak membeberkan isi kajian tersebut. “Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan sejak Juli 2024,” ujarnya.
Respons Hukum dan Proses Rehabilitasi
Menurut KUHAP, rehabilitasi memulihkan hak serta martabat seseorang ketika aparat penegak hukum menilai proses hukum keliru atau tidak sesuai.
KPK merespons keputusan Presiden dan menegaskan rehabilitasi tidak membatalkan jalannya proses hukum. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan lembaganya tetap memproses perkara sesuai aturan.
“Terkait dengan hal tersebut bagi kami itu bukan merupakan preseden buruk karena ini berbeda ya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/11) malam.
Asep menjelaskan bahwa KPK akan memulai proses rehabilitasi setelah menerima surat resmi dari Kementerian Hukum.
“Setelah itu, kami segera melakukan proses terhadap surat tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, pimpinan KPK akan mengeluarkan keputusan pembebasan jika seluruh prosedur administratif terpenuhi.
“Jadi, ada proses. Kita tunggu saja petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut,” kata Asep.
Riwayat Perjalanan Kasus Eks Dirut PT ASDP dan Proses Vonis
KPK menetapkan tiga terdakwa melalui SK Pimpinan Nomor 1072 Tahun 2024 pada 19 Agustus 2024 dengan dugaan kerugian negara Rp1,27 triliun. Penyidikan mulai berjalan pada 11 Juli 2024 sebelum pengumuman tersangka.
Pada 28 Agustus 2024, Ira Puspadewi mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangka. Harry dan Yusuf kemudian mengikuti langkah serupa, namun hakim menolak permohonan mereka pada 23 September 2024. KPK menahan ketiganya pada 14 Februari 2025 selama 20 hari sebelum pelimpahan berkas.
Sidang perdana berlangsung 10 Juli 2025. Jaksa menuntut Ira 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Harry dan Yusuf memperoleh tuntutan 8 tahun serta denda Rp500 juta. Majelis Hakim memutus lebih ringan pada 20 November 2025, yakni 4 tahun 6 bulan untuk Ira dan 4 tahun bagi dua terdakwa lain.
Dalam pertimbangan, hakim menilai para terdakwa lalai namun tidak terbukti memperoleh keuntungan pribadi. Hakim juga mempertimbangkan tanggungan keluarga serta manfaat aksi korporasi yang publik manfaatkan.
Keputusan rehabilitasi Presiden Prabowo pada 25 November 2025 menutup rangkaian perkara ini. Kini ketiga terdakwa menunggu penyelesaian administrasi sebelum menerima pemulihan hak penuh. (*)






