News  

Prabowo Tegaskan DPR Cabut Tunjangan dan Hentikan Kebijakan Kontroversial

Presiden Prabowo Subianto memastikan para pimpinan DPR RI sepakat mencabut tunjangan tambahan dan sejumlah kebijakan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.(doc/instagram)

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memastikan para pimpinan DPR RI sepakat mencabut tunjangan tambahan dan sejumlah kebijakan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Prabowo menyatakan bahwa pimpinan DPR memutuskan mencabut tunjangan DPR setelah eskalasi massa meningkat dalam beberapa hari terakhir di beberapa titik, termasuk gedung DPR RI dan wilayah sekitarnya.

Ia menekankan langkah konkret DPR, yaitu mencabut tunjangan anggota DPR. DPR juga menghentikan sementara kunjungan kerja ke luar negeri yang selama ini menuai sorotan publik.

“Para pimpinan DPR sudah menyampaikan secara resmi, mereka akan mencabut tunjangan DPR. Mereka juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8).

Prabowo menegaskan, kebijakan cabut tunjangan DPR ini menunjukkan tanggung jawab moral para wakil rakyat. Kebijakan ini juga menegaskan komitmen politik mereka agar tetap sensitif terhadap aspirasi masyarakat.

Menurutnya, DPR harus menjaga kepercayaan publik sebagai modal penting dan mencegah siapa pun mengorbankannya demi kepentingan pribadi atau kelompok.

“Para pimpinan DPR dan Ketua Umum Partai Politik sepakat agar cabut tunjangan DPR menjadi langkah awal untuk memulihkan kepercayaan rakyat,” tegasnya.

Cabut Tunjangan dan Penonaktifan Anggota DPR

Selain mencabut kebijakan tunjangan, Prabowo mengungkapkan bahwa beberapa ketua umum partai politik mengambil langkah tegas. Mereka mencabut keanggotaan anggota DPR yang melanggar garis kebijakan partai.

“Ketua Umum Partai Politik masing-masing telah mencabut keanggotaan sejumlah anggota DPR RI,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Prabowo menegaskan komitmen pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan penyampaian aspirasi masyarakat, karena UU No. 9 Tahun 1998 dan Kovenan Internasional PBB menjamin hak-hak sipil dan politik.

Kami menghormati kebebasan berpendapat, tetapi orang yang memanfaatkannya wajib bertanggung jawab,” ujarnya.

Namun, Prabowo mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis saat menyampaikan aspirasi. Negara tetap wajib hadir melindungi rakyat apabila aksi massa berubah menjadi perusakan fasilitas umum atau penjarahan.

“Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai. Jika ada aktivitas anarkis, perusakan fasilitas umum, korban jiwa, atau penjarahan rumah pejabat dan instansi publik, aparat wajib bertindak tegas,” tegas Prabowo. (*)