CILACAP – Seorang pria di Cilacap, berhasil membawa kabur sepeda motor dengan modus menipu korban terlebih dahulu. Korban dan pelaku sempat bertemu di sebuah hotel, usai keduanya berkenalan melalui aplikasi.
Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan seorang pria asal Banyumas. Pelaku, WD (31), ditangkap di sebuah hotel di Cilacap setelah menipu seorang perempuan dan membawa kabur sepeda motornya.
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban, NP (34), berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi pertemanan pada 10 Januari 2025. Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp dan keduanya sepakat bertemu di sebuah hotel di Kecamatan Cilacap Tengah.
“Korban sempat berbincang dengan pelaku di kamar hotel dan bahkan keluar bersama ke Pantai Teluk Penyu sebelum kembali ke hotel,” ujar Ipda Galih, Senin (27/1/2025).
Malam harinya, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin mengambil barang di rumah temannya. Tapi ini ternyata modus pelaku untuk bisa bawa kabur motor korban. Setelah mendapatkan kunci dan motor korban, pelaku kabur dan menghilang tanpa jejak.
Selang beberapa waktu kemudian, korban merasa tertipu. Dia lalu menghubungi pelaku tapi gagal karena nomor teleponnya sudah tidak aktif. Korban akhirnya melapor ke Polsek Cilacap Tengah.
Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku masih berada di Cilacap dan sedang menginap di salah satu hotel. Polisi segera bergerak dan menangkap WD di kamar hotel tersebut.
Kepada petugas, pelaku mengakui telah melakukan modus penipuan serupa di beberapa wilayah. Seperti di Kecamatan Cilacap Utara, Sidareja, Wangon, dan Cilongok (Banyumas).
Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban, BPKB, STNK, serta ponsel pelaku.
“Tersangka sudah kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” tambah Ipda Galih.